― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPengguna Sabu Ditangkap di Tempat Kost

Pengguna Sabu Ditangkap di Tempat Kost

Tersangka AS yang kini diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengguna barang haram, yaitu berupa sabu-sabu di tempat kost, Senin (15 November 2021), sekira pukul 07.00 WIB, di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo, Kec. Gubeng Surabaya.

Sedang tersangka yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yaitu AS (44th) dengan alamat sesuai KTP Jl. Kedung Pengkol Kel. Pacar Kembang, Kec. Tambaksari Surabaya, yang kost di Jl. Kedung Pengkol Kel. Mojo, Kec. Gubeng Surabaya.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-A/122/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT/Polres Pel. Tanjung Perak, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan terhadap tersangka.

Dan berdasarkan dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membeli, manual, memiliki, menyimpan, serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, di tempat kost.

Dari informasi masyarakat tersebut, petugas menindaklanjuti dengan melakukan lidik lapangan.

Saat dilakukan lidik lapangan, ternyata benar, bahwa ada transaksi yang dilakukan oleh tersangka AS.

Saat itu pula anggota Satresnarkoba segera melakukan penangkapan di dalam kost tersebut, Serta dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 orang tersangka beserta barang buktinya.

Setelah diinterogasi,tersangka menyebutkan bahwa barang narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya atas nama Dul, dengan cara membeli.

Barang bukti sabu, skrop dari sedotan plastik beserta HP Samsung yang diamankan petugas dari tangan tersangka.

Barang yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka, antara lain : 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisikan sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,84 (Nolan koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy Grand Prime Duos warna putih dengan Simcard Telkomsel/Simpati.

Setelah dilakukan penangkapan, serta pengamanan barang bukti, dilakukan pula pengembangan dan tersangka AS kini ditahan Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (dwiw)