― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolresta Banyuwangi Bekuk Pembuat Hasil Tes Antigen Palsu

Polresta Banyuwangi Bekuk Pembuat Hasil Tes Antigen Palsu

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat menunjukan barang bukti tersangka dalam pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/21).

Banyuwangi, wirafokus.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu.

Dalam pengungkapan petugas berhadil mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dalam kasus ini petugas melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir

Nasrun juga menambahkan modus yang dijalankan para tersangka untuk keperluan penyebarangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

“Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka yakni berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Bisnis ini, masih Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

“Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” tegas Kapolresta.

Untuk kepentingan lebih lanjut ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwang, atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (red/ why)