― Advertisement ―

Polrestabes Surabaya Hadirkan Ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026

Surabaya,wirafokus.com— Polrestabes Surabaya menghadirkan ajang Hoofdbureau City Night Race – Kapolrestabes Surabaya Cup 2026 sebagai ruang bagi anak muda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan...
BerandaHukum & KriminalPolres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama Jajarannya Ungkap Kasus

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama Jajarannya Ungkap Kasus

Kapolres Pelabuhaan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., saat menunjukkan barang bukti dalam ungkap kasus bersama jajarannya

Surabaya,wirafokus.com- Kapolres Pelabuhaan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Konferensi Press dalam ungkap kasus Satresnarkoba, Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (27 September 2021) sekira pukul 09.45 WIB s.d 10.00 WIB, di lapangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kegiatan tersebut meliputi, menyampaikan kasus Narkoba, hasil ungkap kasus Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajarannya.

Hasil dari ungkap kasus dalam Konferensi Press antara lain, untuk Satresnarkoba berjumlah 18 (delapan belas kasus, dari 19 (sembilan belas) tersangka dan 19 (sembilan belas) kategori pengedar.

Adapun jumlah barang bukti dan jenisnya yaitu Sabu berjumlah 33,54 (tiga puluh tiga koma lima puluh empat) gram dan Ganja berjumlah 1,19 (satu koma sembilan belas) gram.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhaan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S. H., S.I.K., M.Si., mengatakan,” Rekan-rekan sekalian, yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hari ini kita melaksanakan konferenai press terkait dengan pengungkapan kasus dalam kurun waktu 6 (enam) pekan terakhir di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan rekan-rekan sekalian bisa dilihat bahwa di sini di depan para tersangka ada berjumlah 46 (empat puluh enam) tersangka, yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) orang tersangka yang dalam kasus narkoba, kemudian 25 (dua puluh lima) tersangka yang kasusnya diungkap oleh Satreskrim,”ungkapnya.

AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K. M.Si., saat beritanya langsung kepada tersangka dalam ungkap kasus Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurutnya, jumlah barang bukti narkoba yang sudah diamankan anggota kami dari tangan tersangka antara lain, sabu berjumlah 33,54 gram dan ganja berjumlah 1,19 gram.

“Di sini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada operasi tumpas dari tanggal 1 September 2021 s.d tanggal 12 September 2021, itu kita menargetkan 10 target operasi (TO), Dan Alhamdulillah kita bisa mengungkap 18 orang target operasi (TO) kemudian ditambah dengan pengungkapan kasus, yaitu 1 kasus dengan tersangka 2 orang, yang didapati pengiriman dari Bea Claim, dan kita juga merilis dari Satreskrim dalam pengungkapan kasus sebanyak 15 kasus terdiri dari 1 kasus penganiayaan dengan 1 tersangka, kemudian 13 kasus curat, dengan 21 tersangka, kemudian 1 kasus curas dengan 2 tersangka, dan UU Darurat 351, dengan 1 tersangka, jadi total 25 orang untuk penggelapan kasus kriminal dari Satreskrim,” pungkasnya.

Untuk ungkap Satreskrim dan dari Unit Reskrim Polsek Jajaran, berjumlah 18 kasus dengan rincian kasus sebagai berikut, pasal 351 berjumlah 2 kasus, pasal 363 berjumlah 8 kasus, pasal 362 berjumlah 4 kasus, pasal 365 berjumlah 2 kasus, pasal 303 berjumlah 1 kasus dan penculikan berjumlah 1 kasus.

Kegiatan konferensi press berjalan lancar, aman dan kondusif. (dwiw)