
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkus 2 (dua) orang pemuda yang sedang asik pesta menggunakan sabu-sabu di pinggiran kali jalan Sidorame belakang.
Kedua tersangka yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, antara lain Agus Rahman Syah (21th), laki-laki bertempat tinggal di Jl. Bolodewo No. 92 RT. 003 RW. 007, Kelurahan Sidotopo Surabaya, atau Jl. Sidotopo Kidul 160 Surabaya, dan tersangka lainnya yaitu Feri Irawan (20th) beralamatkan Dusun Bara’alah Ds. Padurungan Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan atau alamat kontrak Jl. Sidorame belakang No. 03 Surabaya.
Saat kejadian penangkapan ke dua tersangaka, Jumat (17 September 2021), sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan patroli kring serse.
Saat itu pula anggota Unit Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi dari warga atau masyarakat, bahwa terdapat dua pemuda sedang pesta sabu di pinggir kali Jl. Sidorame belakang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap ke dua pemuda tersebut.
Tak lama kemudian, terlihat ke dua pemuda itu sedang duduk di samping sumur, dan anggota Unit Reskrim Polsek Semampir langsung menuju sasaran, lalu mengamankan ke dua tersangka Agus dan Feri.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang dimaksud yaitu sabu sedang dipakai atau dipergunakan kedua tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Semampir.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan dari membeli kepada seseorang berinisial RM yang kini masih dalam pencarian (DPO) Jumat (17 September 2021), di jalan Sidorame Surabaya, sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), dengan cara patungan berdua.
Disinyalir tersangka Agus sudah 6 (enam) kali bertransaksi narkoba jenis sabu kepada RM yang kini DPO, dan tersangka Agus Rachman Syah juga menjadi kurir jika ada orang yang membeli barang narkotika jenis sabu dengan imbalan atau upah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari RM (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka antara lain, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari gelas plastik bekas air mineral merk Orchid, 1 (satu) buah pipet yang dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 (satu koma dua puluh satu) Gram, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) klip plastik kecil bekas tempat sabu, dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning.
Pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menurut keterangan Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji, S.E., S.I.K., M.Si., mengatakan,” memang benar, anggota kami dari Unit Reskrim telah mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika berupa sabu-sabu dan kini masih dalam proses pengembangan, setelah itu dilimpahkan untuk proses persidangan apabila berkas sudah lengkap (P21),” ucap Kapolsek Semampir kepada awak media. (dwiw)
