
Malang, Wirafokus.com – Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, Sabtu (7/8/2021) lalu.
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan 2 orang tersangka yakni Fendi Purnama Putra (FPP) (31 tahun) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (MA) (31 tahun) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar,
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).
“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unit reskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes.
Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk OppoA5s warna hitam.
“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ujar Bagoes.
Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” pungkas Bagoes.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara (red/fks)
