
Sidoarjo, Wirafokus.com – Pembuatan jalan Disempadan Sungai untuk akses masuk perumahan diduga ta memiliki ijin keabsahan pembuatan dari Dinas maupun ijin pemberitahuan dari Desa pemegang wilayah terkait.
Hadi, Selaku Pengelola Tambak seluas 11 Hektar dilokasi kegiatan Senin (9/8) menjelaskan rencana ada kegiatan pemasangan jembatan diair saya, maka saya punya hak untuk mendapatkan fasilitas penuh terkait sirkulasi air masuk, karena dilahan 11 Hektar ini nilai aset ratusan juta mas,’ jelasnya.
“Saya menuntut hak saya sesuai prosedur. Sebab saya juga memenuhi kewajiban saya untuk membayar pajak dan lain sebagainya kami juga tertib administrasi. Adanya kegiatan ini saya terganggu, nanti umpama muncul jembatan sepanjang 5 meter mengarah ke barat otomatis nanti satu sirkulasi air baik keluar masuk jelas terganggu, makanya disitu butuh penataan”,’ pintanya.
Masih Hadi, selama ini tidak ada kejelasan baik dari pihak PT atau pihak yang lain apa dari dinas atau dari pemdes,’ keluhnya.
Sementara itu, Dandik Siswanto, Wakil Ketua Pemerhati Lingkungan Hidup Pemuda Pancasila MPC Sidoarjo dilokasi menegaskan, dengan adanya temuan pelanggaran sempadan sungai yang mana sudah di laksanakan oleh PT. Bumi dan sudah memakan bibir sungai dan mengakibatkan penyempitan dan pendangkalan, saya merasa sangat prihatin. Disamping itu status tanah yang belum lunas, ijin perumahan tidak ada, lahan tersebut zona industri, pembuatan jembatan yang tak berijin dan sistem jualnya, jual tanah kavling,’ tegasnya.
Mohon ada tindakan dari Dinas terkait perihal pengurukan yang ada di sempadan bibir sungai di desa perasung,’ tutupnya. (Kij)
