
Surabaya,wirafokus.com-Kasus yang ditangani oleh Satreskeim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menimpa korban atas nama SW warga Pesapen Surabaya yaitu KDRT, mulai mendapatkan respon dari Kasatreakrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Gananta.
Pasalnya, kasus pelaporan yang dilakukan oleh SW selaku korban KDRT, yang bermula dari adanya pelemparan kaleng bekas obat serangga yang dilakukan oleh suami SW yaitu AS yang menyebabkan beberapa anggota badan SW lebam atau memar.
Setelah adanya laporan, yang awalnya AS selaku suami SW diperiksa sebagai saksi, kini statusnya meningkat menjadi tersangka. Dan Kasatreskrim saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menjelaskan dengan tegas,” tersangka akan kami jemput secara paksa, namun untuk sementara kami juga menghargai tersangka AS, yang pada saat ini sedang sakit, dan kuasa hukumnya sudah meminta ijin kepada anggota kami, bahwa tersangka mau mengikuti swab dulu,”terang AKP Gananta secara tegas selaku Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam waktu yang sama, saat awak media konfirmasi dengan Kapolres Pelabuham Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan,” Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim,” kata Ganis.
Kasatreakrim AKP Gananta juga lebih menegaskan lagi,” Dan ini tidak ada alasan lain lagi untuk menghambat proses penjemputan paksa nantinya, dan sekali lagi saya tegaskan hari Rabu, twrsanfka akan kami jemput secara paksa untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap pelapor selaku korban yang juga istrinya sendiri, ” jelas Gananta selaku Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (dwiw)
