
Surabaya, Wirafokus.con- Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster alias benur
Dalam pengungkapan berhasil diamankan dua tersangka warga Trenggalek, Jawa Timur yakni WNT (33), RA (24).
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan dmana adanya aktivitas jual beli benih lobster pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 lalu dengan menggunakan mobil Yaris merah Nopol AE-1291-PC sekitar pukul 05.00 WIB yang dikemudikan oleh RA,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (15/6/21).
Gatot juga menambahkan sebanyak 30.500 benur, terdiri dari 30 ribu jenis pasir dan 500 mutiara tersebut dibungkus dengan plastik kecil berisi oksigen kemudian dimasukan dalam tiga buah kotak steaform
Dalam kesempatan yang sama Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Seperti halnya RA sebagai pengepul benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT dan rencananya benur tersebut oleh WNT akan dijual ke Jakarta.
Zulham juga menambahkan dalam penggeledahan di rumah pelaku ternyata mempunyai benur sebanyak 79 ribu ekor. Namun yang berhasil digagalkan penyelundupannya 30.500 ekor benur

Kedua pelaku ini ternyata mempunyai benur sebanyak 79 ribu ekor. Namun yang berhasil digagalkan penyelundupannya 30.500 ekor benur.
“Sedangkan 39 ribu benur berhasil terjual. Artinya perbuatan para pelaku merugikan negara mencapai Rp1 miliar,” pungkasnya
Dalam pengungkan tersebut berhadil diamankan 2 buah Hp, 1 unit mobil R4, 2 buah tabung oksigen dan 30.500 benur, terdiri dari 30 ribu jenis pasir dan 500 mutiara.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar (why)
