
Surabaya,wirafokus.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat Pers Release dengan kasus pencabulan pada anak dibawah umur (SODOMI), kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., pada Senin (31 Mei 2021) sekira pukul 13.31 WIB s.d 14.00 WIB.
Dalam pres release menyebutkan tersangka SDY (52th) dengan alamat Tambak Wedi Tengah Timur Surabaya.
Saat bulan Maret 2021, di rumah Jl. Tambak Wedi Tengah Timur no. 3 Surabaya, sekira pukul 22.00 WIB, seorang duda yang sudah bercerai lama dengan istrinya, saat diperiksa oleh penyidik didapatkan fakta bahwa tersangka memang mengalami kelainan seksual, yaitu suka dengan anak-anak usia dibawah umur, khususnya anak laki-laki atau yang juga disebut pedofilia.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, A.Si., M.H.,mengatakan,” tersangka SDY dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi bahwa korban akan dilatih bela diri dirumah tersangka SDY, agar supaya kedua korban menuruti keinginan tersangka,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., kepada awak media.
“Akhirnya kedua korban diajak tersangka untuk tidur di rumahnya, dan korbanpun menuruti, karena sudah saling mengenal dan kedua korban menganggap tersangka sebagai Abah, akhirnya setelah diajari beladiri, kedua korban tertidur dirumah tersangka, dan disitulah terjadi pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali,” tambah AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si. M.H.
Sedang barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam merk Nike, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dengan tulisan Sailing Syaf, 1 (satu) buah kaos oblong warna biru dongker yang bertuliskan Grecio Merk Blast dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
Kini tersangka SDY diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pres release berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (dwiw)
