
Surabaya, wirafokus.com-Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda bermotor yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan di depan ATM RSIA Putri Surabaya, Rabu (9 Juni 2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Dua pelaku pasangan tersebut yaitu Diki Imam (30th) asal Jl. Banyu Urip 8B No. 60 Surabaya, dan satu pelaku seorang perempuan yang tidak lain adalah pasangan dari pelaku Imam, yaitu Siti Nurwijayanti (21th), asal Jl. Petemon Gg. 4 No. 178 Surabaya.
Sedang korbannya yaitu Achmad Erwin (36th) asal Jl. Asem Payung No. 52 RT01 RW03 Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Sedang saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu Jamardi (30th) asal Jombang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) Asrama RSIA Putri, Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya, dan Hendrik Kurniawan (21th) asal Menganti Gresik yang kesehariannya sebagai Satpam di RSIA Putri.
Modus operasi pelaku mengambil sepeda motor dengan jalan merusak kunci motor menggunakan kunci T.
Saat terjadi pencurian, Rabu (9 Juni 2021), sekira pukul 20.00 WIB, tersangka mengambil sepeda motor milik korbannya yang diparkir di depan ATM RSIA Putri Surabaya dengan menggunakan kunci T nya.

Saar itu ke dua tersangka berpasangan laki dan perempuan pura-pura masuk di dalam ruang tempat pengambilan uang atau ATM, setelah itu tersangka Diki Imam langsung keluar dari ruangan ATM dan langsung mencongkel kunci kendaraan tersebut dengan kunci T yang sudah dipersiapkan dari rumah, dan tersangka Siti Nurwijayanti menunggu di sampingnya, tetapi pada saat tersangka Diki Imam merusak kunci tersebut, dilahat langsung oleh saksi Jarmadi yang merupakan karyawan RSIA Putri yang sedang berjualan pisang. Saat itu pula sepeda motor berhasil dinyalahkan tersangka, dan saat sudah dinaiki oleh tersangka sejauh sekitar 5 (lima) meter, saksi Jamardi langsung menghadang sepeda motor yang dikendarai tersangka, dan melemparkan kursi besi, sehingga tersangka Diki Imam jatuh dari sepeda motor yang dicurinya.
Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya masyarakat sekitar berteriak maling malng, dan pada saat itu pula Hendik Kurniawan yang ada di dalam pos mendengar teriakan maling maling, akhirnya tertangkaplah tersangka Diki Imam, dan diamankan oleh masyarakat yang mengejarnya. Begitu juga Siti Nurwijayanti yang juga tersangka ke 2 (dua) ikut diamankan.
Akhirnya kedua tersangka berpasangan bersama barang bukti digelandang ke Polsek Sukolilo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol L 4123 FO tahun 2017, 1 (satu) buah kunci T, 3 (tiga) buah mata kunci T, dan 2 (dua) buah kunci Magnet.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantan menyebutkan,” iya memang benar anggota saya telah menangkap tersangka laki-laki dan perempuan yang sedang mencuri kendaraan bermotor sebuah sepeda motor Honda Beat, dan sudah diperiksa oleh anggota penyidik, sedangkan barang bukti juga berada di Polsek Sukolilo, kini masih dalam penanganan,”kata Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantan, S.H., MH.
Kini ke dua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwiw)
