― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimum Polda Jatim Amankan Preman yang Beraksi di Jatim

Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Preman yang Beraksi di Jatim

Preman yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres jajarannya

Surabaya, Wirafokus.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, merilis hasil ungkap aksi premanisme yang beraksi di wilayah Jatim, Senin (14/6/2021) siang,

Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran berhasil meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/21), siang.

Gatot menambahkan modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. (why)