― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalBobol Data Kartu Kredit Untuk Beli Bitcoin

Bobol Data Kartu Kredit Untuk Beli Bitcoin

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy

Surabaya, Wirafokus.com- Unit III/ Subdit V/ Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bethasil membongkar sekaligus menangkap pelaku tindak pidana mengakses komputer/sistom elektronik milik orang lain

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 4 (empat) tersangka yakni HTS, warga Bekasi, AD warga Cilacap, RS warga Pasuruan dan RS warga Solo.

“Ke empat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, (7/6/21), siang.

Gatot juga mrnambahkan peran RH dalam kasus tersrbut sebagai mencari data kartu kredit milik orang lain, sedangkan tersangka RS sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain.

Semrntara itu Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy dalam penjelasannya mengatakan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator dan bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

Zulham menambahkan kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi

“Aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku selama 1 tahun dan keuntungan yang diterima HTS sebesar Rp 300 jutaan dan korban kasus pembobolan yang dilakukan para tersangka sebagian besar adalah warga negara asing,” tambahnya.

“Kasus tersebut akan berkembang dan pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada,” pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut berhadil diamankan barang bukti yakni :
Dari tetsangka HTS, 2 buah Hp, 1 unit laptop dan akun facebook. Tersangka AD: 2 unit Hp, 1 unit laptop, akun facebook. Tersangka RH : 1unit iPhone dan Akun facebook. Tersangka RS : 1 unit Hp dan akun facebook

Atas perbuatannya para tersanga akan dijerat dengan pasal Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (why)