
Surabaya,worafokus.com- Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 2 (dua) orang pelaku.
Pelaku yang tertangkap yaitu YIB (56) beralamafkan di Jl. Wonokusumo Surabaya dan pelaku yang melarikan diri dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran pihak unit Reskrim Polsek Kenjeran, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Suryadi, S.H.
Sedangkan tempat kejadian perkara pencurian tersebut di Toko Ulfa, Jl. Bulak Banteng Baru Surabaya, dengan korban seorang perempuan bernama Arni (49) beralamatkan di Jl. Bulak Banteng Baru Surabaya.
Saat kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (7 Mei 2021), sekira pukul 06.30 WIB, korban Arni memarkir sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam dengan nopol L 6519 ZO di depan toko Ulfa Bulak Banteng.
Saat korban bernama Arni hendak masuk ke dalam toko tersebut, datanglah 2 (orang) yang tak dikenal mencari sasaran untuk mencuri sepeda motor. Dan 2 (dua) orang tak dikenal itu YIB dam Mat (DPO), sambil berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol L 6031 MA.
Setelah itu, tersangka YIB turun, dan langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci T sebagai alat yang sudah dipersiapkan, sedang pelaku yang lainnya Mat (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitarnya, akhirnya pelaku diteriaki oleh korban sendiri, dan pelaku langsung melarikan diri satu pelaku YIB tidak bisa melarikan diri, sehingga tertangkap oleh warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dan kebetulan disekitar kejadian, anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan pemantauan mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku satunya, tapi pelaku keburu melarikan diri dan membuang sepeda motor yang dipakai kedua pelaku di Jl. Randu. Selanjutnya pelaku bernama YIB dibawa ke Polsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Kenjeran Iptu Suryadi S.H., mengatakan,”memamg benar, anggota kami telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor salah satunya sudah kami amankan dan satu pelalu masih dalam pengejaran,” kata Iptu Suryadi, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Kenjeran.
Menurutnya, tersangka YIB sebelumnya sudah pernah masuk Tahanan Polsek Tambaksari dalam kasus yang sama yaitu curanmor.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6519 ZO beserta kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 6031 MA, dan 2 (dua) buah kunci letter T.
Kini pelaku tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor mendekam dalam tahanan, dan dijadikan tersangka. Tersangka YIB dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP . (dwiw)
