― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimPertama kali Mewujudkan Sinergitas KPK dan Polri ungkap OTT Bupati Nganjuk

Pertama kali Mewujudkan Sinergitas KPK dan Polri ungkap OTT Bupati Nganjuk

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Jakarta,wirafokus.com- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Jawa Timur Novi Rahman Hidayat, berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersinergi dengan Bareskrim Polri, dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Kepala Devisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan,” penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan Kepala Daerah,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono.

“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri yang bersinergi dan berhasil mengungkap kasus dugaan suap Kepala Daerah,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (11 Mei 2021).

Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” ungkap Jenderal bintang dua itu.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama
Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10 Mei 2021). Turut disita sejumlah uang.

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (red/dwiw/why)