― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalModus Penipu Menuduh Korbannya yang Baru saja Menabrak Adiknya, ditangkap Polisi

Modus Penipu Menuduh Korbannya yang Baru saja Menabrak Adiknya, ditangkap Polisi

Dua tersangka penipuan yang ditangkap Unit Reskrim Kenjeran saat setelah diperiksa didampingi Kanit Reskrim Kenjeran Iptu Suryadi, S.H.

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah menangkap 2 (dua) orang tersangka dengan modus mendatangi korbannya yang kemudian menuduh korban tersebut telah menabrak adik pelaku, yang mayoritas korban masih usia belia, kemudian pelaku membawa handphone (HP) dan sepeda motor korban tersebut, yang sebelumnta korban digiring ditempat yang sepi.

Kejadian tersebut menimpa korban yang bernama RAH (laki-laki), usia 15 tahun beralamatkan di Jl. Kunti Surabaya, melaporkan tentang kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Kenjeran.

Saat kejadian berlangsung, sekitar hari Selasa (4 Mei 2021) sekira pukul 21.30 WIB, korban RAH berboncengan dengan FAR dan MAT. S dengan menaiki sepeda motor saat melewati Jl. HM. Noer dekat SMAN 19, secara tiba-tiba dipepet pelaku IMNA (laki-laki) usia 22 tahun, beralamatkan Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya dan YUD (lali-laki) usia 18 tahun yang kost di Wonokusumo Jaya Surabaya, dengan mengendarai Honda PCX warna putih dengan Nopol L 2070 PX.

Kedua pelaku yang juga berboncengan itu tiba-tiba menuduh korban, bahwa korban baru saja menabrak adiknya, dan selanjutnya pelaku IMNA mengajak 2 (dua) korban, tapi sebelumnya handphone kedua korban disuruh menitipkan ke korban RAH, kemudian IMNA (pelaku) mengajak 2 (dua) orang teman korban dan ditinggal ditempat yang sepi dan setelah itu balik ke korban untuk meminta 2 handphone (HP) untuk dijadikan barang bukti, setelah itu pelaku IMNA dan YUD meninggalkan korban sendirian.

Setelah itu dilakukan penyelidikan berdasarkan olah TKP dan CCTV pada hari Jumat (7 Mei 2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Baramg bukti sepeda motor yang diamankan petugas saat setelah penangkapan

Kemudian ke dua tersangka berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, S.H., di daerah Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya, dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang didapat saat setelah penyidikan, bahwa perbuatan kwdua tersangka pernah melakukan perbuatan serupa sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kali. Disamping handphone (HP) yang diambil dan dibawa lari, sepeda motor milik korbannya Honda Vario dan Yamaha Mio, dengam modus yang sama, yaitu berpura-pura menuduh korbannya menabrak adiknya.

Dasar penangkapan tersebut sesuai laporan korban atas nama RAH dengan nomor laporan LP/B/ 72 /2020/Jatim/ Res. Pel Tg. Perak/ Sek KENJERAN, Tanggal 4 Mei 2021.

Dan pasal yang dikenakan oleh kedua tersangka yaitu Pasal 378 KUHP.

Memurut keterangan Kanot Reskrim Polsel Kenjeran, Iptu Suryadi, S.H.,” kini kedua tersangka masih dalam proses pwmeriksaan lebij lanjut, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan,” pungkas nya. (dwiw)