
Bangkalan,wirafokus.com- Kini Polres Bangkalan telah mengungkap kasus penembakan terhadap korban meninggal inisial L, seorang warga Kecamatan Sepulu, Kabubupaten Bangkalan. Dan pelaku tersebut adalah seorang pejabat publik di Kabupaten Bangkalan yaitu HF (28th) yang merupakan salah satu anggota DPRD, yang beralamatkan di Dusun Betambak, Desa Katol Kecamatan Geger.
Disamping telah menangkap HF, sebelumnya Anggota Satreskrim Polres Bangkalan sudah menahan 2 (dua) orang tersangka yakni S dan M yamg juga berasal dari Bangkalan-Madura.
Dan ternyata HF berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini, yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia.
Satreskrim Polres Bangkalan melaksanakan gelar atau rekontruksi yang berdasasarkan informasi yang didapat dari Humas Polres Bangkalan, dengan melakukan 11 (sebelas) reka adegan yang diperagakan oleh 3 (tiga) tersangka, saat menghabisi nyawa korban.
Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka.
Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban.
“Untuk pemeriksaan HF sudah lengkap, terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H., saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24 Mei 2021) selepas menggelar rekonstruksi.
Lebih lanjut lagi, perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini. Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.
Menurut AKP Sigit,”Pasal yang dijerat untuk tiga tersangka ini pun berlapis, tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkas perwira asal Jember ini kepada awak media. (red/dwiw)
