
Surabaya,wirafokus.com- Giat Pers Release dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, digelar oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., Kamis (20 Mei 2021) sekira pukul 10.45 WIB di halaman apel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hadir dalam giat Pers Release antara lain, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubbaghumas Polres Pelavuhan Tanjung Perak, AKP Gandung Gunadi, KBO Satnarkoba Iptu Mix Dimas Respati S.,Tr.K, Kanit II Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Peraj Ipda Ach. Fauzi., S.H., dan Kanit I Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Gilang.,S.Tr.K.
Berdasarkan surat Laporan dengan nomor LP: LP-A/44/IV/Res. 4.2/20217. NBK/SPKT Polres Pel. Tanjung Perak, hari Jumat, 23 April 2021, Pukul 15.30 WIB, dengan TKP Jl. Kalianak Barat Surabaya.
Telah dilakukan tindak pedana dalam penyalahgunaan narkotika gol. 1 dengan narkotika jenia sabu-sabu, pada Jumat 23 April 2021, sekira pukul 15.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Pelavuhan Tg. Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai, bahwa ada pengiriman paket melalui Ekspedisi berupa 1 (satu) buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tg. Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang yang dikirimkan melalui paket, saat diantar sampai tujuan ke penerima.

Paket barang tersebut dikirim oleh atas nama MA dari Malaysia alamat KG Pandan dan penerimanya atas nama MKA beralamatkan di Pamekasan Madura.
Perugas selanjutnya hari Selasa (27 April 2021) melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut di Batu Mar Mar Kab. Pamekasan Madura.
Saat setelah barang paketan sudah sampai di alamat yang dituju, dan diterima seseorang, kemudian petugas Kepolisisan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tg. Perak langsung melakukan penangkapan 2 (dua) orang, yaitu MKA dan SR selaku penerima barang paket yang dikirimkan, dan dijanjikan mendapatkan imbalan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Kedua penerima paket itu diinterogasi oleh pihsk Kepolisian, dan keduanya mengakui bahwa barang paketan itu adalah kiriman dari MA yang ada di Malaysia.
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H, mengatakan,”Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, pada siang hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan release dalam keberhasilan Satnarkoba telah berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial MKA usia 42 tahun asal Madura, dan juga tersangka inisial SR usia 47 tahun yang asalnya juga dari Madura, dan 2 (dua) orang ini perannya sebagai kurir, keberhasilan dari Satnarkoba ini berawal dari adanya informasi Bea Cukai Tanjung Perak, terhadap dugaan adanya kiriman paket yang berasal dari Malaysia melalui ekspedisi JTI yang tempatnya diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, diduga adanya satu kardus yang didalamnya terdapat 2 (dua) aluminium foil yang diduga ada narkotika jenis sabu, dan untuk beratnya adalah 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) gram, dengan adanya informasi ini, anggota kami melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya pengiriman narkotika jenis sabu, sedangkan pemilik barang tersebut kita jadikan DPO, sedang kedua tersangka ini kita kenakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk ancaman hukumannya minimal 6 (enam) tahun penjara, dan maksimal adalah 20 (dua puluh) tahun penjara atau hukuman mati, dan juga saya informasikan, bahwa barang ini, yang saya sampaikan tadi bahwa barang yang dibungkus aluminium foil ini dimasukkan kedalam termos dan kemudian dimasukkan ke dalam kardus, dan paketan ini berasal dari Malaysia, sesuai dengan alamat pengirim adalah seorang wanita, berinisial M yang berdomisili di Malaysia, yang ditujukan oleh seorang wanita juga, dan inisialnya M juga, namun pada saat pengambilan pengiriman barang tersebut yang sesuai dengan nomor telephone, ternyata yang mengambil adalah dua orang kurir ini, pemiliknya bukan M yang seorang perempuan, tapi M seorang laki-laki yang kini kita jadikan DPO, mungkin seperti itu,” kata Ganis saat pers release bersama awak media.
Barang bukti yang sudah diamankan dari tangan tersangak, antara lain 1 (satu) buah kardus dengan nomor box/koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan total berat brutto 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
Pers release dinyatakan selesai, dan berjalan dengan aman, lancar serta kondusif. (dwiw)
