― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaHukum & KriminalDitreskrimum Polda Jatim Bekuk Residivis Spesialis Penipu

Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Residivis Spesialis Penipu

Tersangka LY saat ditangkap Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya, Wirafokus.com – Subdit I/TP Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka penipuan dengan penggelapan dengan modus mengajak untuk bekerja sama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di Osowilangun, Surabaya.

Tersangka seorang wanita dengan inisial LY (48), warga Surabaya yang juga seorang residivis dan sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama yakno penipuan, adapun modus LY dalam menjalankan adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

“Atas perbuatannya korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 miliar dan untuk menyakinkan korbannya tersangka juga memberikan cek, tapi setelah di cek ke Bank oleh korban ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/21).

Sementara itu Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau diproses oleh Polrestabes Surabaya.

Nasrun juga menambahkan bahwa Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka

“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset dari pada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” tambahnya.

Nasrun juga menjelaskan bahwa modus tersangka tersebut dengan menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

“Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pencucian uang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (why)