
Surabaya,wirafokus.com- Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers, Jumat (23 April 2021), sekira pukul 15.00 WIB di halaman depan Gedung Reskrim.
Konferensi Pers dilaksanakan terkait dengan pembunuhan seorang wanita yang sedang hamil muda dan dibuang di lahan kosong dekat masjId Al-Akbar Gayungan.
Saat ditemukan, mayat tersebut sudah membusuk, dan mayat korban diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy usia sekitar 25 tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan tim khusus dari Satreskrim Polrestabes Surabaya, akhirnya diketahui bahwa mayat tersebut meninggal karena dibunuh.
Dan tak menyangka, si pembunuh adalah suaminya sendiri bernama Jhony yang kost di Jl. Gayungan VII Surabaya.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono, mengatakan,” pada kesempatan ini, kita menyampaiakan terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang mayat diketemukan pada hari Kamis 22 April 2021, sekira pukul 22.00 WIB, di Gayungan daerah Jambangan,” kata Oki Ahadian kepada awak media.
“Setelah diketemukan, kemudian kita turunkan Tim, yang mendapatkan atensi penuh dari Bapak Kapolrestabes Surabaya, dan Tim Lengkap kita turunkan, Alhamdulillah dalam waktu tidak lama hanya beberapa jam, kita sudah bisa mengungkap, siapa pembunuh dari korban yang kita ketemukan di daerah sekitar Jambangan, kemudian kita dalami dan akhirnya kita dalami, awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, karena keuletan dari para petugas, akhirnya yang bersangkutan mengakui melakukan pembunuhan tersebut. Korban bernama Putri Ima Camelia Sandy usia 25 tahun, almarhumah adalah karyawan swasta, kemudian pelaku adalah suaminya sendiri atas nama Jhoni, kejadian tersebut dipicu lantaran cek cok rumah tangga, yang berdasarkan dari keterangan pelaku, si korban selalu mengejek dan lebih tepatnya tidak menghargai sang suami atau tersangka, menyuruh nyuruh suaminya itu yang tidak pantas,” imbunya.
Pada saat pelaku naik pitam karena di ejek, si pelaku mengambil bantal warna hitam, kemudian wajah korban yang juga istrinya sendiri di bekap wajahnya, setelah dibekap, korban meronta lalu sempat melawan dan akhirnya pelaku mencekik korban sampai tidak berdaya dan saat itu pula, pelaku menunggu sampai 30 menit, dan dipastikan tidak bergerak, yang bersangkutan tetap membiarkan mayat korban selama 2 (dua) hari, sampai membusuk.

Setelah membusuk, barulah mayat korban ditempatkan di tkp, saat penemuan mayat itu, dan disitulah baru terungkap bahwa korban penemuan mayat berjenis kelamin perempuan adalah korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
Penemuan mayat tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang mengetahui bahwa di temukan mayat seorang perempuan di sekitar Gayungan atau di daerah Jambangan.
Kini pelaku atau tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri Jhoni, di amankan dan di tahan di Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pembunuhan tersebut.
Dan tersangka Jhoni dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (dwiw)
