― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalResidivis Kambuhan Dijebloskan Tahanan Polsek Kenjeran

Residivis Kambuhan Dijebloskan Tahanan Polsek Kenjeran

Tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Tarno yang juga residivis kambuhan, kini diamankan dan dijebloskan dalam tahanan Polsek Kenjeran.

Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Kenjeran telah menangkap tersangka penipuan dan penggelapan. Tersangka tersebut yaitu Tarno (39), pekerjaan swasta (kuli bangunan), alamat tempat tinggal Jl. Platuk Donomulyo Surabaya.

Melakukan tindak kriminal penipuan dan penggelapan terhadap korban yang bernama Moch Sus (23) alamat tempat tinggal di Jl. Rangkah, Kec. Tambaksari Surabaya.

Kejadian tersebut sekitar Kamis (18 Maret 2021), sekira pukul 12.00 WIB, korban Moch Sus datang ke warung kopi (warkop) di Jl. Rangkah, sambil minum kopi, tiba-tiba tersangka Tarno yang juga teman korban, meminta tolong kepada Moch Sus untuk mengantar ke rumah tersangka Tarno.

Dan saat itu pula, korban dibonceng tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampai di jembatan Jl. Platuk, korban yang dibonceng tersangka Tarno diturunkan, dan disuruh menunggu sebentar, dengan alasan tersangka mau mengambil helm di rumahnya.

Kemudian tersangka pergi dengan membawa sepeda motor milik korban, dan sampai akhirnya, saat di tunggu lama, tersangka tidak kunjung datang, saat itulah korban Moch Sus melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kenjeran.

Sampai beberapa lama kemudian, pada hari Senin (12 April 2021) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil ditengkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran.

Saat diminta keterangan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran, tersangka mengakui bahwa sepeda motor Yamaha milik korban Moch Sus sudah terjual. Dan akhirnya tersangka di gelandang ke Mapolsek Kenjeran, guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh tersangka Tarno yaitu, 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor merk Yamaha type UE11 (Chase Wheel) 113 cc, tahun 2019, warna putih, dengan No. Rangka: MH3UE1120FJ00317, dan No. Mesin E3R5E0003226, atas nama Soehartanto, alamat Jl. Rangkah 6/24, Kec. Tambaksari Surabaya, foto copy BPKB sepeda motor dengan rincian nomor rangka dan nomor mesin seperti diatas yang juga atas nama kepemilikan Soehartanto, alamat Jl. Rangkah 6/24 Kec. Tambaksari Surabaya.

Kini tersangka Tarno dijerat dengan pasal 372 dam atau pasal 378 KUHPidana, mengenai tindak pidana penipuan disertai dengan penggelapan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi, S.H., mengatakan,” memang benar, anggota kami telah menangkap tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Tarno, berdasarkan surat laporan dari korban bernama Moch Sus, dengan dasar pelaporan, LP/B/ 20 / III / 2020 / Jatim/ Res. Pel. Tg. Perak/ Sek KENJERAN, Tanggal 20 Maret 2021. Dan kini tersangka yang juga residivis kambuhan, kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Iptu Suryadi, S.H., kepada awak media. (dwiw)