― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalKades Bejat Ini Korupsi Dana Bansos, Demi Main Perempuan dan Judi Togel

Kades Bejat Ini Korupsi Dana Bansos, Demi Main Perempuan dan Judi Togel

Ilustrasi

SulSel, Wirafokus.com – JPU Kejari Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menuntut Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Askari menggunakan dana bansos untuk main judi, perempuan dan membayar utang.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti mengatakan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan Covid-19 serta menimbulkan kerugian negara.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang,” kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/4/2021).

Sumar menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta dengan ketentuan jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita.

“Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun,” katanya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Effendi tersebut, Askari yang didampingi penasehat hukumnya, Supendi, menyatakan akan mengajukan pledoi.

Askari diduga menggelapkan dana BLT dana desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.

Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp 31 juta, lalu Rp 5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp 6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp 15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp 70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi.

Pada persidangan juga terungkap sebagian dana digunakan terdakwa untuk membayar uang muka satu unit mobil milik selingkuhannya sesama warga Desa Sukowarno.

Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp 280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) Covid-19 dengan anggaran Rp 600.000 selama tiga bulan pada 2020.

Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih untuk mengajukan pencairan anggaran sebesar Rp 370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.

Kemudian terdakwa mendatangi Ratih membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.

Terdakwa lalu mencairkan dana sebesar Rp 370 juta dari bank pada Mei 2020, selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana tersebut disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I sebesar Rp 93 juta dari Rp 280 juta yang telah dialokasikan.

Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak terdakwa salurkan kepada penerima melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa. Semoga saja tidak terjadi pada Kades – Kades yang ada di daerah Pulau Jawa dan pulau lainnya, pungkas Kiki Juanda Aktivis Mahasiswa 98 yang sekarang ini menjadi Kader Pemuda Pancasila dan Pengurus MPC di Bidang Kaderisasi dan Litbang di Ormas PEMUDA PANCASILA KOTA SURABAYA. (Met/KiJ)