
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian handphone, Rabu (21 April 2021), sekira pukul 13.00 WIB, setelahendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Semampir mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), ternyata masyarakat sudah mengamankan seorang pelaku bernama Hasan, dan teman pelaku melarikan diri. Selanjutnya unit Reskrim Semampir mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna orange.
Awal kejadian yang dialami korban Rendy Jatmiko (32), beralamatkan di Jl. Dukuh Krajan RT.001 RW.002 Ponorogo, yang berdomusili di Jl. Wonosari Wetan Baru Gg. 12/1 C Surabaya, pada hari Rabu (21 April 2021) sekira pukul 12.30 WIB, korban sedang menggoreng ayam didapur dalam rumah, dan seketika itu pukul 12.50 WIB, terdengar suara orang masuk rumah, kemudian korban melihat 1 (satu) orang masuk kedalam rumah dan mengambil handphone (HP) milik korban yang sedang berada diruang tamu, kemudian korban teriak dan pelaku sempat kaget, lalu melarikan diri ke depan, dan ternyata sudah ditunggu oleh temannya yang sudah standby diatas kendaraan sepeda motor, kemudian korban berhasil menarik dan sempat terjadi perkelaian, selanjutnya korban dibantu warga sekitar dan satu orang pelaku berhasil diamankan, daN satu orang lainnya dapat melarikan diri dengan membawa handphone (HP) merk OPPO F9 warna ungu Galaxi.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi bahwa pelaku yang melarikan diri sedang berada dirumahny, selanjutnya unit Reskrim mrlakukan penyelidikan lebih lanjut, juga pemantauan disekitar TKP, sekira pukul 23.30 WIB pelaku dapat diamankan pada saat pelaku atau tersangka sekarang berada dirumahnya, dan akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Semampir, dari hasil interogasi didapatkan informasi tersangka satunya bawa kabur dan dibuang di Jl. Wonosari, ketika berusaha melarikan diri dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Kedua pelaku atau tersangka Hasan dan Mahmud Arifin, merupakan residivis kambuhan yang sering keluar masuk penjara. Pada tahun 2015, Hasan pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan dijatuhi hukuman selama 6 (enam) bulan penjara di Rutan Medaeng, sedangkan tersangka Mahmud Arifin juga pernah dihukum dalam kasus pencurian juga di tahun 2009, dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan di Rutan Porong.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega warna orange dan dos book handphone merk OPPO.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke (4) KUHP.
Menurut keterangan Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Komisaris Polisi (Kompol) Ariyanto Agus, S.AMd., memgatakan,”memang benar, anggota kami telah menangkap dua orang pencuri handphone dan salah satu tersangka juga pernah kita tahan disini dengan kasus yang serupa, dan kini kedua tersangka kita amankan dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam sidang nantinya,” ungkap Komisaris Polisi Ariyanto Agus, S.AMd kepada awak media. (dwiw)
