
Surabaya,wirafokus.com- Anggota tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 2 (dua) orang kurir dari bandar sabu seberat 1 (satu) kilogram. Dua tersangka kurir tersebut yaitu, Ikhwan Mansyur (38) yang kost di jalan Ngagel Dadi Surabaya, dan Rizky Hilman Rosidi (19) warga Jalan Sememi Jaya Surabaya.
Penangkapan ke dua tersangka dilakukan di depan terminal Bungurasih, Kamis (11 Maret 2021), sekira pukul 17.30 WIB. Dan saat ditangkap, kedua pelaku sedang mendapatkan barang berupa sabu dengan cara ranjauan, serta pengakuan dari tersangka, barang tersebut berasal dari AAK (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Setelah itu barang sabu yang sudah dibawa, akan dibagi menjadi beberapa paket dengan harapan untuk dijual kembali, analisa dari handphone (HP) milik tersangka menyebutkan tersangka Ikhwan telah berkomunikasi dengan AAK yang kini dalam pengejaran.
Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian mengatakan,”Isi percakapan dalam handphone (HP) tersangka, menyebutkan untuk segera dijual dan juga untuk dikirimkan secara ranjauan atas perintah dari AAK yang dibantu oleh Rizky,” kata AKBP Memo A selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya saat press rilis, Senin (26 April 2021).
Akhirnya kedua tersangka kami tangkap sekaligus pihak Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky, pada hari Kamis (11 Maret 2021) sekira pukul 20.00 WIB di jalan Ngagel Dadi Surabaya.
Ternyata barang bukti sabu itu ada di kamar tersangka, dan juga ditemukan kembali alat timbangan elektrik, hingga total barang sabu seberat 1 (satu) kilogram lebih,” kata Memo
Dan sayang sekali ketika dilakukan penggeledahan dalam kost, tiba-tiba pelaku mencoba kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki tersangka.
Begitu juga dengan tersangka Ikhwan, menurut keterangan Kasatresnarkoba AKBP Memo mengatakan,” Ketika tersangka akan diamankan, saudara Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke plafon kamar kost, dan diberi tembakan peringatan, tak digubris, sehingga anggota kami menembak tersangka di bagian kakinya,” tutur Memo.
Menurut keterangan kedua tersangka, mengakui bahwa kegiatan pengiriman sabu yang diperintahkan oleh AAK, sidah berjalan selama 5 (lima) bulan dan kedua tersangka sudah mengakui sebanyak 10 (sepuluh) kali. Ketemuan diatur diluar daerah, yaitu didaerah Waru.
“Sekali mengirimkan barang nerupa sabu, saya mendapatkan upah minimal Rp.700 ribu,” kata salah satu tersangka Ihkwan.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka antara lain, 12 (dua belas) bungkus plastik yang berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta pembungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 (empat) buah timbangan , 2 (dua) buah sendok, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) sendok nasi, 1 (satu) bungkus teh cina, 4 (empat) buah handphone (HP), dan ATM.
Kini tersangaka terpaksa menjalani hukumannya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, dan kedua tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan hingga hukuman mati. (dwiw)
