
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Pabean Cantika telah mengungkap perkara Tindak pidana pecurian dengan kekerasan yang sebagaimana tertuang dalam pasal 365 KUHP.
Dengan tersangka Anas (19) dengan alamat Kl. Bulak Jaya 8 No. 46 Surabaya, dan pelaku satunya Abdus Salam (39) beralamatkan di Jl. Wonosari Wetan Baru 12 No. 33 Surabaya.
Sedangkan korban bernama Belinda Angela Widodo (24) alamat tempat tinggal di Jl. Ngaglik 5 No.1 Surabaya.
Saat itu korban sedang berada didepan Pasar Atom, Jl. Stasiun Kota Surabaya, sedang duduk diatas sepeda motor dengan memegang handphone (HP), secara tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan, dan yang dibonceng langsung merampas handphone korban. Namun korban bertahan dan sambil berteriak maling.
Sehingga teriakan korban didengar oleh masyarakat disekitar tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya kedua pelaku dapat ditangkap oleh massa, dan langsung dibawa ke Polsek Pabean Cantikan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah masyarakat sekitar TKP menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Pabean Cantikan, segera kasus ini ditangani, dan pelaku juga mengakui perbuatannya.
Kini kasus ini ditangani oleh pihak Polsek Pabean Cantikan, dengan barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan tersangka, antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna abu-abu Dop, dengan Nopol L-6482-JS, 1 (satu) buah cassing Handphone warna coklat, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna hitam, dan 1 (satu) buah jaket warna hijau.

Kini kedua tersangka diamankan dan dijebloskan dalam tahanan Polsek Pabean Cantikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan tidak menutup kemungkinan, kedua tersangka akan berlebaran di jeruji besi.
Menurut keterangan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan,” memang benar, dua tersangka pencurian dengan pemberatan/jambret sudah kami amankan, berkat kesigapan dan bantuan dari masyarakat juga, sehingga pelaku bisa tertangkap, kasus ini akan diproses secara hukum dan akan memberikan hukuman setimpal untuk kedua tersangka yang melakukan kejahatan tersebut,” kata Kompol Kadek Oka Suparta S.H., S.I.K., M.H., saat d konfirmasi oleh awak media. (dwiw)
