― Advertisement ―

Kuota M-Paspor Kantor Imigrasi Surabaya Ditambah 200 Slot, Urai Keluhan Masyarakat

Surabaya, Wirafokus.com - Kabar gembira bagi masyarakat Surabaya yang ingin mengurus paspor! Kantor Imigrasi Surabaya menambah kuota layanan paspor pada aplikasi M-Paspor sebanyak 200...
BerandaHukum & KriminalRatusan Driver Ojek Online roda dua Mendatangi Puskominfo Indonesia Jatim

Ratusan Driver Ojek Online roda dua Mendatangi Puskominfo Indonesia Jatim

Perwakilan dari driver ojek online saat meminta bantuan hukum di kantor Puskominfo Indonesia Jawa Timur yang di temui oleh Ketua DPD Jatim Puskominfo .

Surabaya,wirafokus.com- Terjadi perkelahian satu lawan satu, terhadap 2 (dua) pengendara sepeda motor, yaitu salah satu driver ojek online bernama Sandy dan pengendara lain yaitu Reymond warga Wiyung.

Awal kejadian, Senin (15 Maret 2021) di jalan Kombespol M Duriyat, tiba-tiba Sandy menegur Reymond, dengan dalih telah memotong kendaraannya, sampai Sandy panik dan hampir jatuh.

Dengan teguran itu, Reymond tidak terima, sehingga terjadilah adu mulut disertai dengan Reymond mendorong Sandy, yang pada akhirnya terjadilah perkelahian satu lawan satu. Saat terjadi perkelahian, orang-orang di sekitar tempat kejadian perkara hanya diam saja, dan akhirnya melerainya.

Setelah usai terjadi perkelahian, Reymond melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya. Sandy di laporkan telah menganiaya dirinya (Reymond) ke Polsek Genteng.

Selang beberapa hari kemudian, pada hari Jumat (19 Maret 2021), anggota dari Polsek Genteng melakukan penangkapan terhadap Sandy, diduga dengan adanya penangkapan tersebut, Sandy dilaporkan oleh Reymond dengan kasus penganiayaan terhadap dirinya. Dan membuat kawan-kawan Sandy sesama driver ojek online tidak terima dengan penangkapan yang dilakukan anggota Polsek Genteng terhadap Sandy.

Rabu (24 Maret 2021), sekitar pukul 09.00 WIB, ratusan driver ojek online roda dua, mendatangi kantor Puskominfo Indonesia Jawa Timur yang terletak di jalan Raya Gersik Gadukan Surabaya, terkait adanya pemberitaan sepihak serta penangkapan yang diduga dianggap tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh petugas Polsek Genteng.

Kedatangan para driver ojek online roda dua tersebut untuk meminta bantuan hukum yang sudah disiapkan Tim Kuasa Hukum oleh ketua DPD Puskominfo Jatim Umar Al Khotob, atau yang biasa dipanggil Ki Dalang antara lain dari Advokasi Batara, Advokasi Puskominfo dan Advokasi FAAM.

Menurut keterangan Umar Al Khotob atau yang dikenal Ki Dalang saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan,” Saya sangat menyangkan dengan adanya media online yang menayangkan berita yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya atau pemberitaan sepihak, yang mana Unit Reskrim Polsek Genteng seharusnya melakukan penyidikan, dan pemeriksaan terlebih dahulu, jadikan saksi dalam pemanggilan, lalu diminta keterangan, pertemukan antara kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor,” kata Ki Dalang dari Puskominfo Indonesia Jatim.

“ini saya ada bukti rekaman video, bahkan si pelapor itulah yang awalnya mendorong terlapor, dan disaat berjalan memotong atau menggunting itu berbahaya, dia atau pelapor menggunting disaat mengendara sebetulnya tidak boleh itu. Tetapi ditegur sama terlapor, malah pelapor marah-marah, akhirnya terjadi cek cok yang akhirnya jadi pertengkaran satu lawan satu”, ujarnya.

Masih keterangan Ki Dalang,” setelah terjadi adu mulut, Sandy tiba-tiba didorong oleh Reymond, padahal yang memulai itu si pelapor (Reymond), kenapa malah si terlapor (Sandy) ditangkap begitu saja setelah mendapatkan laporan dari Reymond, dan jangan mentan-mentang ada yang melaporkan terus main tangkap seenaknya sendiri. Seharusnya dipertemukan ke dua belah pihak dulu, diminta keterangan beserta saksi-saksi sekitar kejadian, lalu mengumpulkan alat bukti lainya, dan apabila sudah menemui titik terang, siapa yang salah, itu nanti yang akan dijadikan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan, nantinya saksi juga akan jadi tersangka. Ini yang sangat sayangkan dan dari pihak kepolisian harus bijaksana dalam menangani kasus tersebut,”tutur Ki Dalang.

“Mengenai payung hukum tentang kronologi driver ojek online roda dua yang bernama Sandy, Ki Dalang memberikan tim advokasi antara lain dari Advokasi Batara, Puskominfo, dan FAAM yang akan membela. Bukan karena dia sudah memukul, dan semua orang punya hak hukum yang harus kita bela, maka dari itu kami akan mendampingi perkembangan lebih lanjut, agar teman-teman dari driver ojek online mendapatkan hak hukum yang sesuai, maka dari itu kami minta kebijaksanaan dari Kapolsek Genteng untuk melepaskan saudara Sandy yang sampai saat ini masih ditahan di Polsek Genteng,” tambahnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum dari FAAM Taufik juga memberikan keterangan terkait kasus driver ojek online roda dua yang di tahan dengan tuduhan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor bernama Reymond mengatakan,” kami juga dari salah satu kuasa hukum Sandy draver ojek online yang saat ini ditahan di Mapolsek Genteng, akan melakukan upaya-upaya Resterative Justice atau upaya penyelesaian kekeluargaan, dengan cara nanti kami mewakili dari keluarganya, mohon maaf kepada korban itu yang pertama, dan yang kedua kami bersama relawan, driver ojek online se-Surabaya akan melakukan audensi pada hari Sabtu bersama Kapolsek Genteng untuk meminta perkara ini dilaksanakan atau dilakukan mediasi, karena Klien kami adalah tulang punggung bagi keluarganya,” kata Taufik .

“Dan kami selaku kuasa hukum sudah melakukan langkah menyurati dan kordinasi tembusan audensi ini kepada Kabid Propam Polda, Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kasi Propam, Kasat Intel Polsestabes Surabaya,” pungkasnya. (dwiw)