― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimPWI Jatim Sesalkan Kekerasan Terhadap Wartawan TEMPO, Nurhadi

PWI Jatim Sesalkan Kekerasan Terhadap Wartawan TEMPO, Nurhadi

Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim.

Surabaya, Wirafokus.com- Pengurus PWI Jatim sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dialami wartawan Majalah Mingguan TEMPO, Nurhadi, dalam menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya, Sabtu (27/3) malam, sebagaimana disampaikan Pemred TEMPO.

“Menyikapi kasus ini, pengurus PWI Provinsi Jatim menyampaikan enam pernyataan sikap,” kata Ketua PWI Jatim Ainur Rohim dalam rilisnya, Minggu (28/3) malam.

Pertama, PWI Jatim menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik

Kedua, mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

Ketiga, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

Keempat, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kelima, meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sedang yang keenam, menurut Ainur Rohim, pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol.

“Khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” ujarnya.

“PWI Provinsi Jatim, memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat,” pungkas jurnalis senior yang akrab disapa Air ini.

Seperti ramai diberitakan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi ini terjadi Sabtu (27/3) malam. Kala itu ia hendak meminta konfirmasi salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.25 WIB. Saat itu Nurhadi mendatangi gedung pernikahan di kawasan Morokrembangan, Surabaya, tempat mantan pejabat yang hendak dikonfirmasinya itu mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya.

Nurhadi mendapat tugas dari TEMPO untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Mengingat, KPK sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak.

Namun kekerasan terjadi saat sejumlah pengawal Angin menilai Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya tersebut.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis TEMPO yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. (*)

Reporter: Dwi Arifin