
Surabaya,Wirafokus.com-Dua tersangka penyetor uang US$ dollar Amerika palsu ditangkap petugas Polrestabes Surabaya. Tepatnya di Jalan Penghela no. 50 – 52 Surabaya, pada tanggal 21 Desember 2020, sekira siang hari.
Dalam press release di Mapolrestabes Surabaya, 8 Maret 2021, sekira pukul 15.30 WIB, dua tersangka yaitu IWW (42th) asal Denpasar dan SMJ (56th) asal Bangli, mengakui bahwa uang dollar palsu dengan pecahan 100 (seratus) US$ (dollar) Amerika yang diserahkan oleh Josep Franklin Kunya di kota Surabaya, tepatnya di daerah Jl. Penghela no. 50 – 52 Surabaya, yang mana uang tersebut akan dititipkan untuk disetor dan ditabungkan di salah satu bank yang ada di Surabaya.
Uang kertas US$ (dollar) Amerika palsu tersebut berjumlah 2.300 (dua ribu tiga ratus) lembar, yang sudah diserahkan kepada saksi Josep Frankiln Kunya, disetorkan di bank Mandiri cabang Perak melalui saksi juga Firman Hadi Prasetyo yang kebetulan petugas bank tersebut.
Setelah saksi Firman Hadi Prasetyo menerima uang tersebut, dilakukanlah pemeriksaan terhadap uang dollar Amerika palsu, yang menurutnya saat dibawa ke bank Mandiri cabang Perak, dan ternyata uang dollar Amerika mempunyai perbedaan dengan kertas uang asli, sehingga saksi Firman Hadi Prasetyo menghubungi petugas kepolisian, karena uang dollar Amerika tersebut diduga uang palsu.
Akhirnya pihak dari kepolisian bergegas menuju ke Jl. Penghela no. 50-52 Surabaya, untuk menangkap ke dua tersangka IWW dan SMJ.
Setelah itu dilakukan penangkapan oleh kedua tersangka IWW dan SMJ di tempatnya di Jl. Penghela no. 50-52, dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna mempertangung jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian P, ” dari laboraturium forensik (Labfor) sudah membuktikan bahwa uang tersebut palsu dan bisa dikatakan seperti itu, karena bentuknya tidak presisi,” kata AKBP Oki Ahadian P selaku Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kepada awak media.
Barang bukti uang kertas dollar Amerika palsu sebanyak 15.000 (lima belas ribu) lembar pecahan 100 (seratus) US$ Amerika.
Kini kedua tersangka dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 (lima belas tahun) penjara. (dwi)
