― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalPolda Jatim Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak Dibawah Umur

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Anak Dibawah Umur

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo ( tengah) didampingi Kabid Humas dan Dirreskrimsus Polda Jatim saat menunjukan barang bukti

Surabaya, Wirafokus.com – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur .

Tersangka seorang laki- laki dengan inisial QS alias Om Kost (38) warga Mojokerto diamankan petugas pada hari Jumat, (29/1/21), sekira pukul 15.30 WIB.

“Modus tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi onlinenya dengan membuka layanan sewa kost harian, bisnis tersebut dijalani oleh tersangka sejak bulan Januari tahun 2019, tersangka selama menjalankan bisnisnya telah menjual anak di bawah umur sebagai Wanita Panggilan sebanyak 36 orang (pelajar SMP, MTs, SMA, SMK)”kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Ripli Handoko serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin, (1/2/21)

Brigjen Slamet juga menambahkan dalam menjalankan bisnisnya tersangka dibantu enam orang anak dibawah umur sebagai Reseller yang bertugas menawarkan jasa sewa kamar dan mencarikan anak di bawah umur untuk dijadikan Wanita Panggilan (WP) melalui medsos yakni Facebook dan Whatsapp

“Wanita panggilan yang ditawarkan oleh tersangka berumur antara 14 s/d 16 tahun dengan tarif Rp 250.000 – Rp 600.000 dan tersangka juga pernah menawarkan seorang pelajar kelas VIII untuk menjadi WP dengan tarif Rp 1.300.000,” tambahnya.

Harga sewa kamar yang ditawarkan dengan nama “Daftar Harga Rumah Nobita” dikemas dalam paket-paket, yaitu: Tiket Doraemon buka pukul 08.00-13.00 (50K). Tiket Nobita, 13.00-18.00 (50K), Tiket Shizuka: 18.00-23.00 (50OK), Tiket Suneo, 23.00-04.00 (50K), Tiket Giant (120K) selama 12 jam. Tiket Dorami, 100k (10 jam), Tiket Dekisugi, 80k (8 jam), Tiket Jaiko: 70k (7 jam), Tiket Nobisuke, 65k, Tiket Tamake, 150k (15 jam) dan Tiket Minamoto: 65k (6 jam).

Dalam pengungkapan terebit berhasil diamankan barang bukti dari tersangka berupa 1(Satu) buah Hp merk Xiaomi Redmi 7A dan uang sebesar Rp 1.300.000, dari korban Mawar 1(Satu) buah Hp merk Samsung, dari korban Anggrek 1(Satu) buah Hp merk Oppo dan daro Reseller atas nama Fia Valen 1(Satu) buah Hp merk Oppo.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan Pasal 296 KUHP. (why)