
Surabaya,wirafokus.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap korban yang bernama MDS (17) yang beralamatkan di Jalan Asem Mulya Surabaya, yang saat itu dilaporkan oleh teman korban bernama MS (19) yang beralamatkan Jalan Tempel Sukorejo Surabaya, tentang pengeroyokan yang menimpa temannya.
Saat itu pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu (6 Pebruari 2021) sekira pukul 02.00 wib, di jalan Dupak Rukun No. 78 depan Pasar Loak. Berdasarkan laporan Polisi dari teman korban dengan nomor : LP/K/05/II/2021/JTM/RES PEL TG PRK/SEK ASRW.
Sedang para pelaku yang sudah ditangkap oleh anggota Polsek Asemrowo yaitu, MA (17), laki-laki asal Genting Surabaya dan RPP (16), laki-laki pelajar bertempat tinggal di Genting Surabaya.
Kejadian pengeroyokan berawal dari tantangan di medsos, antara Geng Populer dengan Geng BTP, yang selanjutnya berujung pengeroyokan korban MDS dengan luka sobek dikepala atas dan belakang, luka sobek di kelopak mata sebelah kanan, luka sobek di pergelangan tangan kanan dan lengan kanan, luka sobek di kaki kanan. Kemudian dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit BDH Surabaya.
Setelah kejadian pengeroyokan, kakak korban bernama MS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo, dan selanjutnya Perwira Unit (Panit) Reskrim Asemrow beserta anggota, melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus pengeroyokan itu. Dan berhasil menangkap atau mengamankan MA dan RPP.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap MDS dengan peran masing-masing, yaitu dimana tersangka MA berperan memukul korban MDS di bagian paha kanan dengan menggunakan batang kayu sebanyak 2 (dua) kali, dan RPP berperan melempar batu kearah betis korban MDS sebanyak 1 (satu) kali.
Kini kedua tersangka masih dalam penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
Sedang barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, antara lain 1 (satu) buah batang kayu bekas patahan dengan panjang ± 90 cm, dan 1 (satu) buah bongkahan batu.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P., S.I.K.,”memang benar anggota kami telah menangkap beberapa orang untuk dijadikan tersangka pengeroyokan, dan sudah mengacu bahwa sudah ada 2 (dua) tersangka, sedangkan sisanya kami jadikan saksi, karena tidak ikut serta dalam pengeroyokan, tetapi hanya menonton peristiwa tersebut,”kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui WA.
“Dan dalam tindak pindana tersebut, ke dua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1), ayat (2), ke 1e dan 2e KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,”pungkasnya. (dwi w/wrfks)
