― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalMasuk Hotel Prodeo Usai Curi Helm di Apartemen

Masuk Hotel Prodeo Usai Curi Helm di Apartemen

Polsek Dukuh Pakis Surabaya, dipimpin Kompol Sugihartoyo., S.H., M.H., yang menangani pencurian helm di Apartemen Pavilion Permata Surabaya

Surabaya,wirafokus.com- Terjadi pencurian helm di Apartemen Pavilion Permata Jl. Abdul Wahab Siamin yang dilakukan 2 (dua) orang pemuda Muhammad Bilal (22) di Jl. Srengganan I no. 7, dan Ainul Ubaidilah (21) Jl. Srengganan II no. 12, pada hari Senin (25 Januari 2021), sekira pukul 21.03 WIB melakukan pencurian helm di tempat parkir dalam area Apartemen Pavilion Permata, yang diketahui oleh scurity melalui closed circuit television (CCTV).

Menurut scurity saat memberikan keterangan, kedua pelaku saat sebelum mencuri, berputar putar sekitar tiga kali di seputaran Apartemen Pavilion Permata, sambil mencari kesempatan untuk mencuri helm yang sudah diincarnya.

Setelah ada kesempatan untuk mencuri helm, kedua pelaku langsung mengambil helm milik Dimas yang beralamatkan di Jl. Banyu Urip Kidul masing-masing 1 (satu) buah helm, dan saat mau pergi dari lokasi, tiba-tiba scurity menangkap kedua pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Sugihartoyo S.H., M.H., ” memang benar telah terjadi pencurian helm oleh dua orang pemuda asal Srengganan, di Apartemen Pavilion Permata Jl.Abdul Wahab Siamin dan kedua pelaku diserahkan oleh warga ke Polsek Dukuh Pakis,” kata Kompol Sugihartoyo., S.H., M.H., selaku Kapolsek Dukuh Pakis, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27 Januari 2021)

Apartemen Pavililon Permata, tempat kejadian perkara pencurian helm oleh 2 pemuda asal Srengganan Surabaya

Kini kedua pelaku dijebloskan tahanan Polsek Dukuh Pakis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 362 ayat (1), tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
(dwi w/fks)