
Surabaya,wirafokus.com- Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan berhasil meringkus Ismail (19), asal Sampang yang bertempat tinggal di jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto. S.H., mengatakan,”Tertangkapnya tersangka, berawal informasi dari masyarakat sekitar, bahwa tersangka sering sekali bertransaksi narkoba. Sehingga anggota kami melakukan lidik saat menerima informasi dari masyarakat sekitar.,” kata Ipda Hedjen Oktitanto., S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, kepada awak media.
Kamis (22 Januari 2021), sekira pukul 22.00 WIB, petugas pun melakukan lidik lapangan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekitar. Setelah itu tim anti bandit (TAB) Polsek Gayungan menangkap dan menggeledah tersangka Ismail, ditemukan barang bukti di bawah meja di jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati berupa, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) poket sabu-sabu seberat 6,21 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) plastik berisi 15 (lima belas) poket sabu-sabu seberat 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) plastik berisi 4 (empat) poket sabu-sabu seberat 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian tersangka Ismail diinterogasi oleh petugas, mengakui bahwa 1 (satu) dompet kecil warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu gol 1 dengan total berat 11,83 gram beserta plastik pembungkusnya, adalah milik pamannya bernama MK (DPO) beralamatkan di jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, yang rencana barang tersebut akan diedarkan atau dijual kepada pemesan yang rincian 1 (satu) plastik berisi 20 (dua puluh) poket sabu seberat 6,21 gram beserta plastik pembungkus, per poket akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1(satu) plastik berisi 15 (lima belas) poket sabu-sabu seberat 4,26 gram beserta plastik pembungkusnya, per poket dijual dengan harga Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) plastik berisi 4 (empat) poket sabu-sabu seberat 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya, per poket dijual dengan harga Rp.150.000.,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
“Dari kejadian tersebut, tersangka Ismail beserta barang bukti sabu-sabu di amankan ke Polsek Gayungan, guna proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti 11,83 gram sabu-sabu beserta plastik pembungkus yang diduga milik MK (DPO), yang juga paman tersangka Ismail,” pungkasnya.
Tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara menukar atau memiliki barang bukti, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika gol 1 yang bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(dwi w/fks)
