― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimAntisipasi Penyebaran Covid -19, Forkopimda Jatim Bagikan Ribuan Masker

Antisipasi Penyebaran Covid -19, Forkopimda Jatim Bagikan Ribuan Masker

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Forkopimda Jatim saat tiba di pasar Kapasan, Surabaya

Surabaya, Wirafokus.com – Untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Jawa Timur khususnya Surabaya, jajaran Forkopimda Jawa Timur membagikan ribuan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar Kapasan di Surabaya.

Acara yang dilaksanakan usai menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Tegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Lapangan Makodam V Brawijaya, Minggu (31/1/21)

Kegiatan yang diikuti oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Pangkoarmada II Laksda TNI I.N.G Sudihartawan dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

Pembagian masker kepada masyarakat ini sebagai langka Forkopimda Jatim dalam mengurangi penularan atau penyebaran Covid-19. Diharapkan, masyarakat sadar akan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur khususnya di kota Surabaya.

“Kita mengajak masyarakat untuk sadar didalam menggunakan masker, hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Nico juga menambahkan selain memakai masker, masyarakat juga harus menjaga jarak, mencuci tangan, jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas maupun interaksi.

“Saat ini kita terapkan dengan 5M, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” tambahnya.

Selain itu, saat ini tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP Provinsi Jatim. Maupun Forkopimda Masing-masing daerah di Jawa Timur. Baik babinsa/ babinkantibmas. Akan terus rutin menggelar operasi yustisi didalam penegakan protokol kesehatan (Prokes).

Bagi masyarakat yang melanggar aturan saat diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga akhir pada tanggal 8 Februari 2021. Kami akan sedikit tegas dengan memberikan sanksi denda hingga memutus izin usaha.

“Untuk memutus penyebaran Covid-19, aparat gabungan dari TNI, Polri Satpol-PP Provinsi, akan menggelar operasi yustisi, jika melanggar aturan. Maka kami akan berikan sanksi tegas berupa denda hingga memutus izin usaha,” pungkasnya. (why)