― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalTersangka Penipuan Lewat Email Bisnis Ditangkap

Tersangka Penipuan Lewat Email Bisnis Ditangkap

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan

Jakarta, Wirafokus.com – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan berpura-pura membuat sebuah perusahaan fiktif.

Ke dua tetsangka yang berhasil diamankan adalah UDEZE alias Emeka dan Hafiz

“Tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Sigit menambahkan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar.

“Terkait kejahatan penipuan Internasional dengan Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi,” ujarnya

“Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” lanjutnya

“Total kerugian korban yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri,” pungkasnya. (red/fks)