
Surabaya,wirafokus.com- Semakin ketat dengan peraturan pemerintah terhadap calon penumpang, dalam kondisi memerangi adanya Covid-19, kini penumpang bis luar kota, pesawat dan kapal laut diharapkan memiliki atau menunjukkan surat keterangan dari dokter hasil rapid tes.
Seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mendapati surat dokter hasil dari rapid tes calon penumpan aspal, atau palsu.
Surat hasil rapid tes calon penumpang kapal didapatkan dari tersangka R, yang tiap harinya bekerja sebagai penjual tiket kapal di salah satu travel penjualan tiket wilayah Tanjung Perak Surabaya.
Sebelum surat hasil rapid tes diberikan kepada calon penumpang, tersangka calo tiket yang berinisial S memesan tiket kepada tersangka R, lalu R menawarkan jasa untuk mendapatkan surat dokter hasil rapid tes kepada calon penumpang, dengan menyerahkan KTP kepada R, kemudian diserahkan ke tersangka B yang juga bekerja sebagai perawat di salah satu Puskesmas Tanjung Perak.
Oleh tersangka B yang juga selaku perawat Puskesmas yang ada di Tanjung Perak Surabaya, dibuatkannya surat keterangan hasil rapid tes atas nama KTP calon penumpang kapal yang akan menaiki kapal dengan hasil negatif tanpa melalui protap Covid untuk diambil semple darah calon penumpang tersebut.
Karena merasa mudah untuk membuatkan surat hasil keterangan rapid tes dari tersangka B, maka tersangka R dengan mudah memalsukan surat hasil rapid tes, kepada calon penumpang yang akan pesan tiket di travel tempat kerja tersangka R.
Saat itu pula tersangka bisa membuatkan surat keterangan dokter dari hasil rapid tes ke para calon penumpang kapal yang mau pesan tiket di travel tempat R bekerja dengan mematok harga per lembarnya Rp. 85 ribu s.d Rp. 100 ribu.
Dengan demikian tersangka R telah memalsukan surat hasil rapid tes dan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi ‘ Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menguruh oramg lain memakai surat surat tersebut seolah-olah surat tersebut isinya benar dan tidak palsu.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H.,” pada kesempatan hari ini, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satreskrim telah berhasil mengamankan terhadap 3 (tiga) tersangka pelaku tindak pidana membuat surat keterangan rapid palsu, dan surat repid ini dipergunakan untuk para penumpang yang akan menaiki kapal agar mereka lolos sampai ke daerah tujuan. Dimana para penumpang ini banyak digunakan adalah ke daerah daerah tujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, ke Ambon, ke Malauku dan ke Indonesia bagian Timur.Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang masing-masing dengan inisial, M.R (55), B.S (36), kemudian S.H. (46), dimana dari 3 (tiga) orang tersebut mempunyai peran sendiri-sendiri, MR ini selaku pemilik Agen Trevel Perjalanan, kemudian BS adalah calo, kemudian SH adalah salah satu pegawai di salah satu Puskesmas yang ada d wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan saat ini kita melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan lihak lainnya dalam hal keterangan surat rapid palsu ini, dari sini kemungkinan sudah 9 biro travel yang bekerjasama dan semakin banyak yang menggunakan surat rapid tes palsu, semakin banyak pula penyebaran virus Corona ini, dan kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga akan mengembangkan kasus ini juga menelusuri biro biro travel yang sedang menggunakan surat rapid tes palsu,”pungkasnya.

Barang bukti yang di terima dari tersangka, kini diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, antara lain 1 unit laptop Compack, setengan Rim kertas hvs warna putih, 1 buah setempel, 1 unit printer merek Canon, amplop, 10 lembar hasil rapid tes, 5 buah hp merk yang berbeda, dan uang tunai sebesar Rp. 5.790.000,-
Kini ke tiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan mempertangung jawabkan perbuatannya.
(dwi w / fks)
