
Surabaya, wirafokus.com- Selain menuai penolakan, surat ajakan Tri Rismaharini juga menimbulkan kegeraman. Sehingga memantik reaksi yang berujung pada pelaporan ke Bawaslu.
Dalam tiga hari terakhir terkait surat tersebut Tri Rismaharini dilaporkan tiga kali beruntun. Dua kali di Bawaslu Surabaya dan terakhir di Bawaslu Jatim.
Dan terakhir yang melaporkan kali ini adalah Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Novli Thyssen yang mendatangi Bawaslu Jatim, Sabtu (5/12/2020).
“Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini atas dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 1, pasal 71 ayat 3, pasal 73 ayat 1 dan 4 Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” terang Novli ditemui usai melapor.
Dalam hal ini dia menjelaskan dalam kajiannya juga meminta masukan pendapat dari ahli bahasa/pakar komunikasi politik atas nama Dr. H. Dhimam Abror Djuraid, B.Bus, M.Si. “Yang merupakan wartawan senior, konsultan media, dosen pascasarjana ilmu komunikasi untuk dapat membantu menginteprestasikan isi materi pesan pada surat tersebut yang bertajuk “Surat Bu Risma untuk Warga Surabaya”.
“Berdasarkan pendapat serta analisa saudara Dhimam Abror bahwa pada edaran surat tersebut tertulis nama dan foto serta tandatangan Tri Rismaharini. Hal itu dengan sendirinya diasosiasikan dengan jabatan Wali Kota Surabaya yang saat ini sedang diemban oleh Ibu Tri Rismaharini,” lanjut dia.
Novli menjelaskan berdasarkan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, KIPP Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Bawaslu Jawa Timur. Atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah).
“Tindakan Wali Kota Surabaya tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Karena memobilisasi warga Surabaya dalam bentuk himbauan untuk memilih pasangan calon Eri Cahyadi – Armuji. Dan Surat tersebut beredar di lebih dari 15 kecamatan di Kota Surabaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Jumat (4/12/2020), Risma juga dilaporkan ke Bawaslu Surabaya. Dasarnya, Risma dinilai tidak netral setelah diduga mengirimkan surat yang meminta warga mencoblos paslon tertentu dalam Pilwali Kota Surabaya.
Yang melaporkan ke Bawaslu adalah Zainuddin, seorang warga Sidotopo Jaya, Surabaya. Zainuddin mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan surat Risma yang berisi ajakan untuk mencoblos paslon Eri Cahyadi-Armuji. Ia menilai, tindakan Risma tersebut tidak elok.
“Bu Risma sebagai Wali Kota seharusnya netral sesuai azas pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Terpisah, Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim Tri Muda ketika dikonfirmasi menyatakan sudah menerima laporan. “Sementara kita akan melakukan kajian awal. Apakah masuk pelanggaran kode etik, administratif atau pidana,” ujarnya.
Dalam hal ini dia menjelaskan boleh saja melakukan laporan langsung ke Bawaslu Jatim. “Yang jelas kalau dalam undang-undang ada yang tak terima bisa dinaikkan satu tingkat di atasnya. Dari kabupaten maupun kota,” tutur dia.
Dia menambahkan, untuk Kota Surabaya baru kali ini laporan langsung masuk ke Bawaslu Surabaya. “Sementara ini kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu,” katanya. (bam)
