
Oleh: Nicholay Aprilindo
(Alumnus PPSA XVII-2011 LEMHANNAS RI)
Wirafokus.com – Negeri ini dijuluki negeri “Gemah ripah loh jinawi”. Negeri ini dijuluki negeri berketuhanan, negeri ini dijuluki negeri berperi kemanusiaan, negeri ini disebut-sebut negeri ber Pancasila.
Namun apakah slogan-slogan itu betul? Ataukah hanya slogan pengharum bau busuk mulut yang penuh kekotoran, kemunafikan, kenajisan, kebohongan dan tipu daya?
Lalu apa makna dari Pancasila dan keadilan macam apa yang di perintahkan oleh Pancasila ?
Pancasila di susun oleh para pendiri bangsa ini sebagai suatu dasar yang dapat dipakai untuk kehidupan berbangsa dan bernegara ketika Republik yang bernama Republik Indonesia akan didirikan, dimana pada waktu itu para pendiri republik ini mencari suatu dasar bagi landasan filisofi, landasan ideologi dan dasar negara terbentuknya Republik Indonesia.
Maka disepakati sebagai konsensus nasional pada tanggal 18 Agustus 1945 suatu rumusan dasar negara yaitu Pancasila yang berisi :
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari ke-5 sila dari Pancasila tersebut, titik tumpuan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi semua warga negara adalah berketuhanan, artinya seluruh manusia Indonesia diwajibkan untuk ber Tuhan, tunduk dan taat pada Tuhan Yang Maha Esa, menjauhi segala larangan Nya serta melakukan segala aturan-aturan dan ajaran-ajaran Nya terutama masalah manusia dan kemanusiaan secara adil dan beradab, beradab artinya menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sebagai makhluk yang berakhlak, bermoral dan bermartabat.
Itulah esensi dari pengejawantahan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebab apa yang kita lakukan pada sesama kita manusia itulah cerminan apa yang kita lakukan pada Tuhan.
Di dalam Pancasila ada dua keadilan substantif dan distributif yang harus dipegang oleh semua manusia Indonesia yang beradab, yaitu :
1. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
2. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke-2 keadilan tersebut diatas guna membeeikan jaminan bagi seluruh manusia Indonesia hidup secara rukun, damai dan sejahtera, tanpa diskriminasi apalagi intimidasi serta pemerkosaan hak azasi manusia sebagai hak dasar dari manusia sebagai ciptaan Allah, dimana para pendiri republik ini ingin agar tercapai persatuan didalam rumah tangga negara kesatuan yang berbentuk Republik Indonesia.
Namun setelah 71 tahun Republik Indonesia merdeka dan berdiri sebagai sebuah negara, tidak sedikit perilaku-perilaku menyimpang dari rakyat dan penguasa yang mulai meninggalkan Pancasila serta pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Seiring perubahan zaman dan memasuki zaman milenial,
rakyat maupun penguasa mulai berubah perilakunya dari yang mempunyai rasa hormat dan takut pada Tuhan menjadi tidak menganggap Tuhan itu ada, bahkan mengaku bertuhan atau beragama hanya sebatas ceremonial dan sebatas ucapan di bibir yang penuh dusta serta kemunafikan.
Tuhan ditinggalkan dan beralih menyembah “mamon” si dewa uang, dan menyembah jabatan serta pangkat dan kenikmatan duniawi lainnya.
Mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk mengatur semua kehidupan rakyat dan memberikan kesejahteraan pada rakyat tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongannya.
Manusia yang adalah makhluk ciptaan Tuhan paling tinggi dihinakan bahkan diperlakukan lebih hina dari binatang, bahkan merampas hak Tuhan dan membunuh, mencabut nyawa manusia lainnya atas nama Tuhan, atas nama Negara dan atas nama hukum dengan penuh tipu daya rekayasa dan kebencian serta dendam.
Pembunuhan-pembunuhan dihalalkan dengan mengatasnamakan keyakinan atau kepercayaan, serta mengatasnamakan negara maupun hukum dilakukan dengan tidak berperi kemanusiaan bahkan jauh dari agama dan kepercayaan terhadap kekuasaan Tuhan dan jauh dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjadi dasar negara yaitu Pancasila.
Membunuh menghilangkan nyawa orang seakan barang biasa yang tidak ada dosanya, apalagi kalau dengan alasan melaksanakan “jihad negara” membasmi kejahatan, padahal mereka sendiri adalah pelaku kejahatan yang menggunakan fasilitas yang diberikan oleh rakyat melalui negara.
Seperti kita ketahui setiap agama manapun mengajarkan kepada kita bahwa penguasa atau pemerintah adalah wakil Allah di dunia, namun itu bukan berarti adanya filosofi tersebut lalu pemerintah dapat berbuat sesuka kehendaknya yaitu korupsi, otoriter, menindas, bahkan dapat bertindak sewenang-wenang apalagi membunuh rakyatnya dengan sesuka hatinya, kalau itu terjadi itulah namanya wakil Allah didunia namun telah dirasuki hawa nafsu iblis dan hawa nafsu kekuasaan, sama halnya dengan seorang malaikat Tuhan yang bernama “lucifer” yang ingin menyamai kekuasaan Tuhan, namun pada akhirnya ia menjadi penghasut, pengadu domba, pemfitnah, pemecah belah, pembunuh, sehingga akhirnya diusir oleh Tuhan dan menjadi iblis laknat hingga saat ini.
Kembali pada Pancasila,
Seperti telah di katakan diatas bahwa Pancasila adalah filosofi dan ideologi sekaligus dasar negara untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, selanjutnya melalui konsensus nasional yang menjadi kesepakatan seluruh rakyat Indonesia, Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum negara yang berlaku di Indonesia.
Artinya bahwa segala peraturan hukum dan perundang-undagan harus dan wajib berpedoman pada Pancasila serta mengimplementasikan nilai-nila yang terkandung didalam Pancasila dari sila ke-1 sampai sila ke-5, dan segala hukum serta peraturan per undang-undangan apapun harus memberikan rasa keadilan berdasarkan kemanusiaan yang beradab serta memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini adalah esensi negara Pancasila sekaligus negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Dengan demikian maka keadilan yang subtansiil dan distributif yang diberikan oleh Pancasila dapat betul-betul terlaksana dan didapat oleh seluruh rakyat Indonesia, dan segala tindakan biadab berupa pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain yang dilakukan oleh siapapun baik itu masyarakat sipil terhadap sesama masyarakat sipil, maupun aparat negara terhadap masyarakat sipil atau masyarakat sipil terhadap aparat negara berupa “extra judicial killing” dapat di hentikan dan tidak ada pembenaran dengan alasan apapun di negara Pancasila dan di negara hukum yang berdasarkan Pancasila.
Stop kekerasan, ancaman, intimidasi, kriminalisasi dan pembunuhan dengan alasan apapun!
Kembali ke Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum negara. (*)
