― Advertisement ―

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Jakarta, Wirafokus.com - Bank Mandiri kembali berbagi kebersamaan di bulan suci Ramadan dengan masyarakat sekitar. Kali ini, Bank Mandiri bersama anak perusahaan memberikan bingkisan...
BerandaPolitik dan PemerintahanDinilai Banyak Kecurangan, Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK

Dinilai Banyak Kecurangan, Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK

Machfud Arifin (dua dari kiri) bersama kuasa hukum

Surabaya, Wirafokus.com- Sejumlah aktivis anti korupsi akan menggugat hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan mantan Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Donal Fariz. Ada juga praktisi hukum seperti M. Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan Slamet Santoso yang semuanya tergabung menjadi satu tim.

Mereka berenam menjadi kuasa hukum dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin – Mujiaman Sukirno. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

“Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” kata Machfud didampingi Mujiaman dan tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Machfud mengatakan ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) dan menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya.

“Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja,” tegas dia.

Selain itu, lanjutnya upaya hukum ke MK juga didorong keinginan konstituennya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada pada 9 Desember 2020. Dia mengatakan, berdasarkan data Sirekap, setidaknya ada sebanyak 400 ribu lebih warga Surabaya yang telah memilih dirinya.

Sementara itu perwakilan tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, menjelaskan gugatan ke MK diajukan karena proses pilkada di Kota Surabaya banyak terjadi kecurangan yang bersifat TMS. Khususnya struktur birokrasi, kebijakan, dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu.

Dia melanjutkan, tim hukum akan mencari fakta hukum yang kuat dan akurat, sampai kepada konklusi petitum, dalam permohonan ke MK.

“Saya tentu belum bisa menguraikan secara spesifik, karena banyak hal yang sedang kami kumpulkan, banyak hal yang sedang kami analisis. Khususnya dengan pola pola kecurangan yang terjadi di Pilkada Surabaya,” terang dia.

Intinya, tim hukum MAJU menilai, problem terbesar dan fundamental adalah, adanya mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan paslon tertentu. “Tentu kami akan menguraikan apa saja itu,” katanya.

Lainnya adalah, penegakan hukum atau electoral justice menjadi macet selama Pilkada di Surabaya. Tim hukum, sedang mengumpulkan sejumlah laporan yang punya tendensi administrasi sampai dengan pidana pemilu, namun tidak pernah ditindak lanjuti.

“Sehingga, akumulasi dari persoalan kecurangan yang kami sampaikan, membuat Pilkada berjalan secara tidak fair, dan penuh dengan kecurangan. Dampaknya, tentu kepada hasil,” tegas Fariz.

Ia berharap, perkara ini berjalan dengan baik di MK. Terlebih, terdapat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Beberapa jam sebelumnya KPU Surabaya mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya menunjukkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman kalah dari Eri Cahyadi – Armudji. Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara, sedangkan Eri-Armudji mendapat 597.540. ( bam)