― Advertisement ―

BerandaHeadlineSubdit I Ditkrimum Polda Jatim Bekuk Tersangka Investasi Bodong

Subdit I Ditkrimum Polda Jatim Bekuk Tersangka Investasi Bodong

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) menunjukan barang bukti yang diamankan dari tersangka

Surabaya, wirafokus.com- Subdit I Ditkrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sekaligus menangkap tersangka penipuan dengan penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif).

Tersangka seorang laki-laki dengan inisial PP (39) warga Kediri yang juga mantan karyawan salah bank pemerintah .

“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya menawarkan kerjasama dalam bentuk jual beli mata uang asing (Forex)
kepada korban dengan menjajikan imbalan keuntungan sebesar 5 – 6 % dari modal,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu, (25/11/20).

Trunoyudo juga menambahkan untuk menyakinkan kepada korban agar mau berinvestasi kepada tersangka dengan bermodal kepercayaan karena para korban pernah satu pekerjaan dengan tersangka.

“Untuk melancarkan aksinya tersangka juga mengaku sebagai owner sebuah kantor investasi RAGA MANAGEMENT CONSULTANT yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Blok GH/1 No 15, Sidoarjo, Jawa Timur,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu beberapa dokumen lengkap berupa BPKB , rekening tabungan, 2 (dua) mobil mewah, 1 (satu) buah rumah, 1 (satu) unit R2 , dan beberapa hp sebagai alat komunikasi .

“Dari perbuatan tersangka 15 orang korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 M, untuk selanjutnya akan ada korban yang melapor sebanyak 27 orang dengan kerugian sebesar Rp 10 M,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Why)