Ket. Photo: Kapolrestabes Medan saat Konferensi Pers menunjukkan barang bukti 18 kg sabu-sabu hasil tangkapan anggota Satres Narkoba, Senin (5/10).
Medan,wirafokus.com- Kembali Polrestabes Medan menunjukkan aksi garangnya dalam menumpas jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam hasil ungkap kasus tersebut, Polrestabes Medan menyita 18 kg sabu dengan 6 (enam) tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan internasional, antara lain JSP dan JP asal Tanjung Balai, SP warga kota Medan, I, MK dan RMN warga Aceh Tenggara.
Dan dari keenam tersangka, 1 (satu) orang tersangka meninggal dunia akibat saat ditangkap, dan diperiksa petugas di tempat kejadian perkara, tersangka tersebut melawan. Saat satu tersangka melawan petugas, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka dan akhirnya tersangka meninggal dunia dalam perjalanan sewaktu akan dibawa ke rumah sakit.
Dalam Konferensi Pers Senin (5/10), yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa jaringan 6 (enam) orang tersangka adalah jaringan internasional.
“Anggota kami mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 (delapan belas) kilogram atau 18000 (delapan belas ribu) gram, saat Selasa (29/9), rekan-rekan dari Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa diduga ada pelanggaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang ada di kota Medan, tepatnya di Jl. Sisingamangaraja depan Ayam Penyet Pencak Joko Moro Medan,” kata Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kapolrestabes Medan.
Dari lokasi pemeriksaan, pihak petugas Kepolisian Polrestabes Medan menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 (empat) kilogram. Ketiga tersangka tersebut yaitu JSP, SP, dan CP.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka menyampaikan masih ada sabu-sabu yang disimpan, dan dari pedalaman, kita juga mendapatkan hasil temuan barang bukti yang ada di Mess Pemko Tanjung Balai disalah satu kamar sebanyak 5 (lima) kilogram sabu-sabu, yang tempat tersebut bertuliskan kamar Sekda Pemko Tanjung Balai,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko S.H., S.I.K., M.Si selaku Kapolrestabes Medan.
Lalu dari hasil pengembangan tersebut yang dilakukan oleh Satres Narkoba, Sabtu (3/10) telah diamankan satu tersangka berinisial I di Poll Bir Bintang, dengan barang bukti 1 (satu) kilogram yang diduga juga narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan pengembangan, serta interogasi dari tersangka I, Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial MK dan RMN dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) kilogram.
Jadi jumlah semua barang bukti yang diduga sabu-sabu yang berhasil diamankan Satres Narkoba berjumlah 18 (delapan belas) kilogram, yang didapatkan dari 6 (enam) orang tersangka yang salah satu tersangka yaitu inisial RMN meninggal dunia akibat ditembak oleh petugas saat melawan dan setelah dalam perjalanan akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, saat menyerang petugas dan mengancam jiwa petugas tersebut, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka RMN, dan saat itu pula tersangka meninggal dalam perjalanan. (Dwi W/ Red)
