Ket. Photo: AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si., Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
Surabaya,wirafokus.com- Dengan tema yang mendukung kesehatan saat pandemi Covid-19, “Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku” , Senin (12/10) dilaksanakan kegiatan Razia Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas, di Frontage Jl. A. Yani arah masuk Surabaya pada pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai, dan di Jalan Raya Wonokromo pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini disamping mematuhi Tertib Lalu Lintas, juga melakukan razia masker dimasa pandemi Covid-19, dan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya. AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si.
Adapun Tindakan Pelanggaran yang juga termasuk di lokasi Black Spot Rawan Laka antara lain, jumlah kasus yang ditilang 597 perkara, dengan rincian kasus atau perkara, marka jumlah 62, rambu jumlah 173, batas muatan jumlah 25, tanpa menggunakan helm jumlah 15, lawan arus jumlah 10, pengendara di bawah umur jumlah 10, Safety belt jumlah 4, lampu utama jumlah 23, tanpa bisa menunjukkan SIM jumlah 12, tanpa bisa menunjukkan STNK jumlah 44, tanpa bisa menunjukkan STUK jumlah 9, lain-lain jumlah 95, dengan total jumlah 597 perkara.
Sedangkan kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran antara lain, R2 jumlah 404 unit, mobil pribadi jumlah 135 unit, pick up jumlah 29 unit, truck jumlah 28 unit, bus jumlah 1 unit, jumlah keseluruhan 597 unit kendaraan bermotor.
Dalam kategori untuk pelanggar menurut pekerjaan anatara lain, Pegawai Negeri Sipil jumlah 48 orang, Pelajar jumlah 101 orang, Mahasiswa jumlah 30 orang, swasta jumlah 209 orang, sopir jumlah 60 orang, pedagang jumlah 48 orang, Tani, Nelayan, dan buruh berjumlah 84 orang, lain-lain 17 orang, jumlah 597 pelanggar.

Kategori pelanggar berdasarkan pendidikan, antara lain, SD jumlah 81 orang, SLTP 98 orang, SLTA jumlah 272 orang, Perguruan Tinggi jumlah 77 orang, lain-lain 69 orang, jumlah total 597 orang.
Dan untuk kategori pelanggar berdasarkan usia antara lain, usia 16 tahun ke bawah jumlah 63 orang, usia 17 – 21 tahun jumlah 87 orang, usia 22 – 30 tahun jumlah 151 orang, usia 31 – 40 tahun jumlah 143 orang, usia 41 – 55 tahun jumlah 123 orang, dan usia 56 tahun keatas jumlah 30 orang, kesemua pelanggar berdasarkan usia berjumlah 597 orang.
Juga pelanggar kategori barang bukti yang ditilang antara lain, SIM A jumlah 103 lembar, SIM A Umum jumlah 1 lembar, SIM BI jumlah 10 lembar, SIM BI Umum jumlah 3 lembar, SIM BII jumlah 2 lembar, SIM BII Umum jumlah 2 lembar, SIM C jumlah 159 lembar, dan STNK jumlah 309 lembar.
Juga termasuk kendaraan bermotor R2 jumlah 8 unit, jumlah 597 kasus.

Pelanggar yang termasuk jenis kelamin antara lain, laki-laki jumlah 548 orang, dan perempuan 49 orang, dengan keseluruhan jumlah 597 orang.
Dari hasil tersebut atau hasil dari semua pelanggaran, terhitung mulai Senin 12 Oktober 2020 sd 12 Oktober 2020 atau di hari itu juga.
Menurut keterangan Kasatlantas AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si,” kegiatan ini dilakukan setiap hari dengan kekuataan personel rata-rata per hari berjumlah dan juga berdasarkan sprint (Surat Perintah Tugas) masing-masing anggota,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si., kepada awak media. (Dwi W)
