Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Surabaya, wirafokus.com- Pasca aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, Polda Jatim telah melakukan pengamanan secara Preentiv dan Preventif.
Namun dalam aksi demo kemarin para pendemo melakukan tindakan yang di luar dalam mengemukalan pendapat
Dalam aksi demo kemarin Polda Jatim telah mengamankan sebanyal 634 orang baik dari Surabaya maupun Malang dengan rincian yakni 505 orang dari Surabaya dan 129 orang dari Malang.
Dari 634 orang yang diamankan telah dilakukan proses pemeriksaan dan Rapid Test dilanjutkan dengan Swab Test sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.
“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka, sisanya 14 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, (9/10/20), petang.
Trunoyudo juga menambahkan dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasum) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil polisi yang dirusak dan masih banyak lagi fasilitas umum lainnya yang rusak.
“Saya berharap, orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut di dalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (Why)
