― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaJatimOPERASI ZEBRA SEMERU 2020 AKAN DIGELAR 26 OKTOBER SAMPAI 8 NOVEMBER 2020

OPERASI ZEBRA SEMERU 2020 AKAN DIGELAR 26 OKTOBER SAMPAI 8 NOVEMBER 2020

Persiapan Operasi Zebra Semeru 2020 Satlantas Polrestabes Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Operasi Zebra Semeru dimulai tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan 8 November 2020, dengan menindak pengendara yang kiranya tidak mematuhi lalu lintas. Langkah tersebut guna melakukan penekanan jumlah pelanggar lalu lintas dan mensosialisasikan penegakan hukum kepada masyarakat.

Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si.,” operasi Zebra Semeru 2020 ini akan di mulai tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020, adapun pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2020 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menindak tegas kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si., kepada awak media.

Disamping menindak pelanggar dan menekan angka pelanggaran lalu lintas, akan dilakukan sosialisasi penegakan hukum terhadap masyarakat.

Andapun sasaran operasi Zebra Semeru 2020 antara lain :

  • Tidak Menggunakan Helm
  • Melawan Arus
  • Melanggar Marka dan
    Rambu
  • Pengendara Dibawah
    Umur
  • Melebihi Batas Kecepatan
  • Tidak Memakai Safety Belt
  • Berkendara Dalam Penga-
    ruh Alkohol
  • Muatan Berlebih/Odol

“Kami tetap waspada dan tidak segan untuk menindak bagi pengendara yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan dalam UU Lalu Lintas dan saya selaku Kasatlantas Polrestabes Surabaya berharap agar bisa menekan angka kecelakaan serta angka pelanggaran yang saat ini akan digelar hari Senin (26/10) ditempat yang sudah ditentukan,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si., kepada wartawan wirafokus.com .

Dalam penjelasannya juga pelanggar yang terjaring dalam Operasi Zebra Semeru 2020, sanksinya mengacu pada UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, maka dikenakan ancaman pidana kurungan ataupun denda sesuai dengan jenis pelanggarannya. (Dwi W)