Ket. Photo: Kapolsek Tenggilis Mejoyo menunjukkan barang bukti dan tersangka saat perss release .
Surabaya,wirafokus.com- Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo berhasil menangkap seorang dari dua orang pelaku yang diduga mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu, satu pelaku lagi kabur, kejadian hari Jumat (4/9) ,sekira pukul 19.30 WIB. Informasi tersebut sebelum penangkapan didapat dari masyarakat sekitar. Dan informasi dari masyrakat langsung ditindak lanjuti oleh team Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti S.H., maka dilakukanlah Idik lapangan.
Ternyata benar, ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang pesta shabu dibelakang Balai RW 05 Kelurahan Siwalankerto. Dua orang tersangka yaitu, Edi Santoso (37), asal Jl. Siwalankerto No. 181-A yang kost di Jl. Kutisari Selatan Gg. XV No. 56 Surabaya yang kini sudah mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tenggilis Mejoyo, dan tersangka lainnya yang kini menjadi DPO yaitu Muafi beralamatkan di Jl. Siwalankerto Surabaya.
Saat petugas mengintai kedua tersangka, ternyata benar bahwa di belakang gudang Balai RW. 05 Kelurahan Siwalankerto, team Unit Reskrim langsung menangkap tersangka Edi Santoso, pelaku lainnya Muafi saat akan ditangkap langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dengan meninggalkan temannya Edi Santoso, karena belum sempat membonceng, Muafi kabur duluan.
Kemudian tersangka Edi Santoso diminta keterangan serta diinterogasi dengan mengakui perbuatannya, tersangka mengakui bahwa kenal dengan Muafi (DPO) sejak masih kecil dan rumah berdekatan di Siwalankerto.
Saat tertangkap, Edi Santoso kemudian dikeler menuju ketempat pesta shabu dibelakang gudang Balai RW.05 Kel. Siwalankerto dan petugas menemukan barang bukti (BB) . Barang bukti shabu tersebut diakui milik Muafi yang melarikan diri, dan mengakui tidak ikut patungan dalam membeli barang narkotika jenis shabu-shabu, namun sudah 5 (lima) kali diajak membeli barang tersebut. Sekaligus membantu memasarkan (menjual) sepuluh kali dan keuntungan pun tidak dibagi oleh Muafi, tetapi hanya diajak pesta shabu secara gratis.
Barang bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain, 1 (satu) kantong plastik warna hijau didalamnya berisi kantong kain warna merah yang juga berisikan 4 (empat) kantong plastik klip warna putih yang juga berisikan cristal putih jenis shabu, seberat masing masing, 0,44 gram, 0.55 gram, 0,50 gram, dan 0,44 gram, 1 (satu) plastik klip kecil sisa pakai berat bruto 0,35 gram, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah setang alat hisap, dan 1 (satu) buah alat berupa timbangan elektrik merk Malboro.
Dalam Pers Release, Kompol Kristiyan Beorbel Martio mengatakan,”beberapa waktu lalu anggota kami telah menangkap Edi Santoso dalam kasus kepemilikan barang narkotika berupa shabu-shabu yang akan diberikan ke saudara Muafi, sedangkan tersangka Edi Santoso ini juga ikut menjualkan barang milik Muafi, dan Muafi sendiri masih dalam penyelidikan, sedangkan tersangka dalam menjualkan barang itu, tidak mendapatkan apa-apa, hanya diajak pesta menggunakan shabu secara gratis,” kata Kompol Kristiyan Beorbel Martio selaku Kapolsek Tenggilis Mejoyo yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Wahyu Zad Ngabekti S.H.
Tersangka Edi Santoso telah melawan hukum, memilik, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I, bukan tanaman, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, perantara jual beli, menukar, menerima, pemufakatan, melakukan kejahatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.