― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKesehatanOPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN DILAKUKAN OLEH TIGA PILAR DI BANGKALAN

OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN DILAKUKAN OLEH TIGA PILAR DI BANGKALAN

Ket. Photo: Tampak pejabat Tiga Pilar saat melakukan Operasi Yustisi Protokol di wilayah Bangkalan.

Bangkalan,wirafokus.com- Kegiatan yang dilakukan oleh Tiga Pilar dalam kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dengan menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 06 Tahun 2020, mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (14/9).

Ket. Photo:Pelakat Operasi Yustisi yang dilakukan Tiga Pilar diwilayah Kab. Bangkalan.

Untuk masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, dan yang melanggar dalam Operasi Yustisi akan disidang ditempat atau pemeriksaan cepat termasuk melanggar pasal (205) KUHP. Dalam sidang tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum., Panitera Abdurrahman S.H., Jaksa 1 Haidir Rahman, Jaksa 2 Dewi Ika Agustina, S.H. dan Tiga Pilar Kabupaten Bangkalan terjun langsung ke lapangan.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan,”Adapun didalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini, memberikan tindakan-tindakan seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, ini belum optimal dan belum mampu menguranginya, dan nanti kita akan mengambil langkah yang lebih baik dan tegas, juga pada saat diingatkan beberapa kali, tidak mau dan tetap melanggar penerapan Protokol Kesehatan, akan dilakukan tindakan yang lebih keras. ” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H.

Ket. Photo: Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H., memeriksa pengendara roda empat yang penumpangnya tidak menggunakan masker

Untuk langkah pertama yaitu pendisiplinan dengan penegakan Perda dan apabila itu memang belum mampu atau siapa saja yang memang melanggar hukum yang tertuang dalam Undang Undang yang ada, pihak penegak hukum akan mengambil langkah menggunakan pasal KUHP UU pasal 212, 216, 218 UU karantina kesehatan.

Giat ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat antara lain yaitu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H., Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan, S.Sos., Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Dodi Hermanto, M.Tr.Hampa., Ketua DPRD Kab. Bangkalan H. M. Fahad, Ketua Kejaksaan Negeri Bangkalan Emanuel Ahmad, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Moh. Baginya Rajoko H., S.H., dan Kadis Budpar Kab. Bangkalan Moh. Hasan Faisol. S.STP., M.M. (Dwi W)