Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyodo Wisnu Andiko (tengah) didampingi Kanit Asusila Unit Renakta Kompol Arif Kristanto (pakai dasi) saat menunjukan barang bukti pada konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim
Surabaya, wirafokus.com- Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan
Tersangka YAP (46) warga Jalan Borobudur Madiun pekerjaan sebagai Papi LC di IN LOUNGE Pub & Karaoke di Kota Madiun.
“Modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan melalui aplikasi WA dengan menawarkan kepada tamu seorang pemandu lagu/LC di IN LOUNGE Pub & Karaoke di Jalan Bali No 60 Kartoharjo Kota Madiun yang bisa diajak BO (layanan berhubungan intim layaknya suami istri) baik di dalam room karaoke maupun di hotel. ,” kata kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyodo Wisnu Andiko didampingi Kanit Asusila Unit Renakta Kompol Arif Kristanto saat konferensi Pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, (14/9/20).
Trunoyudo juga menambahkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan petugas pada hari rabu tanggal 9 September 2020 setelah mendapat informasi pada hari kamis tanggal 1 September 2020 adanya tempat karaoke yang di dalamnya menyediakan jasa pemandu lagu/LC yang bisa di BO baik di dalam room karaoke maupun di hotel.

Foto : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas
Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu (1) buah celana dalam wanita, satu (1) buah celana dalam pria , Dua (2) buah kondom yang belum terpakai dan uang tunai sebesar Rp 1.900.000 yang merupakan Tips Papi, Tips ML dan Tips LC , serta Bill dari kasir.
Atas pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan sebagao korban dari tersangka sebanyak lima yakni AF (20), WA (20), DS (20), SM (21), DW (25).
Dalam kasus tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun Penjara (Why)
