Ket foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Budi Waluyo saat menunjukan barang bukti alat kejahatan yang dipergunakan tersangka
Surabaya, wirafokus.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengunglap sekaligus menangkap tersangka kasus tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan( Curat), pemalsuan surat dan persekongkolan jahat atau penadah
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tiga tersangka yakni SKH (37) , YN (52) dan CT (50) ketiga tersangka warga Pasuruan dan mempunyai peran yang berbeda.
Modus para pelaku dalam melakukan
aksinya secara bersama -sama dengan merusak tempat kunci dengan kunci T dan juga memalsukam dokumen dengan merubah Nomer Rangkah(Nokah) dan Nomer Mesin (Nosin) R2 sesuai STNK dan BPKB yang mendasari pembelian dari hasil kendaraan – kendaraan kecelakaan lalu lintas
“Kasus ini terungkap berkat adanya tiga laporan dan yang unik dalam pengungkapan kasus tersebut dimana pelaku curat menerima order berdasarkan pesanan jenis kendaraan R2 karena dalam hal ini para pelaku merupakan spesialis yang bisa merubah nomer rangkah (Nokah) dan nomer mesin (Nosin) sesuai surat yang di miliki oleh penadah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, (4/9/20).
Trunoyudo juga menambahkan usai dirubah Nokah dan Nosin nya Ranmor tersebut seolah- olah sah dan sudah teregister di kepolisan atau di Ditlantas kemudian ranmor hasil kejahatan tersebut di jual sesuai harga normal.

Foto : Ketiga tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan
Trunoyudo berharap bagi para pembeli kendaraan bermotor khususnya kendaran bekas atau second untuk mengecek keabsahan Nokah atau Nosin kendaraan tersebut
Dalam kasus tersebut berhasil diamankan empat unit R2, STNK, BPKB, Kunci T dan peralatan kejahatan untuk merubah Nokah dan Nosin kendaraan
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KHUPtentang Curat dan Pasal 263 KUHP jo 266 KUHP jo 480 KUHP (Why)
