― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaHukum & KriminalDIPERBUDAK OLEH SHABU, WARGA TAMBAK GRINGSING BARU MENDEKAM DALAM TAHANAN

DIPERBUDAK OLEH SHABU, WARGA TAMBAK GRINGSING BARU MENDEKAM DALAM TAHANAN

Ket. Photo: Tersangka yang kini mendekam di jeruji besi Polsek Pabean Cantikan dalam kasus kepemilikan shabu.

Surabaya,wirafokus.com- Peredaran dan pemakaian narkotika jenis shabu-shabu semakin merajalela diwilayah kota Surabaya, namun keberhasilan dalam menumpas dan menangkap peredaran maupun pemakaian selalu terlihat oleh beberapa Institusi Kepolisian setempat. Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan telah menangkap seorang pria Saiful Mudafar (41), beralamatkan Jl. Tambak Gringsing Baru 3 Tengah No. 5 Surabaya. Awal mula ditangkapnya tersangka Saiful itu berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin (11/9), sekira pukul 12.50 WIB, telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu di Jl. Waspada depan Indomart.

Setelah dilakukan lirik lapangan, dan diduga informasi itu benar, seketika anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Saiful Mudafar, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti (BB) diduga shabu-shabu, ternyata benar barang tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan 4,44 gram.

AKP Kadek selaku Kapolsek Pabean Cantikan,mengatakan,”Dari pengakuan tersangka, bahwa barang tersebut diakui bahwa barang itu adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang dengan cara membeli. Seseorang tersebut adalah Wawan yang beralamat tidak jelas di Bangkalan Madura,”kata AKP Kadek selaku Kapolsek Pabean Cantikan.

Ket. Photo: Barang bukti dari tersangka yang disita oleh petugas.

Kemudian tersangka Saiful Mudafar digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan beserta barang buktinya, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain,
1 (satu) poket shabu seberat 0,44 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 1,07 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,44 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,41 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,42 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,44 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,43 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,42 gram, 1 (satu) poket shabu seberat 0,37 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A5 warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru levis, dan 1 (satu) buah plastik klip merk TOP QUALITY sebagai bungkus shabu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,”pangkas AKP Kadek selaku Kapolsek Pabean Cantikan kepada wartawan wirafokus.com . (Dwi W)