Ket. Photo: Tersangka M. Guffron saat menunjukkan barang bukti hp yang dicurinya, diapit petugas.
Surabaya,wirafokus.com- Apes yang dialami oleh tersangka M. Ghufron (25), laki-laki yang kost di Jl. Joyoboyo Gg. 8 Surabaya, saat setelah mengembat atau mengambil hp (hand phone) milik korban bernama M. Ali, warga Surabaya bersama istrinya yang sedang berada di alun-alun Surabaya di Jalan Yos Sudarso Surabaya, dekat Balai Pemuda.
Saat kejadian, tersangka M. Guffron bersama temannya Oki (DPO) datang ke alun-alun Surabaya, sedang mencari mangsa korbannya dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban tersebut.
Kebetulan juga korban M. Ali bersama istrinya sedang berfoto foto, sambil selfi diarea alun-alun Surabaya, saat itulah tiba-tiba hp lenyap dari saku jaketnya. Kemudian datang tersangka M. Ghufron bersama tersangka lainnya Oki yang saat ini masih DPO, mendekati M. Ali selaku korban yang sedang berfoto bersama sambil selfi.
Sambil berpura-pura mendekati korban, teman tersangka Oki yang kini jadi DPO pura-pura bertanya alamat. Saat tersangka menanyakan alamat, dengan cepatnya hp yang berada di saku jaket korban hilang, dan berpindah ditangan tersangka M. Guffron. Korban yang merasa hp nya lenyap, segera mencari tersangka yang tadinya bertanya alamat.
Langsung saja korban melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib, dan pihak unit Reskrim Polsek Genteng segera merespon adanya laporan itu. Dan dengan laporan dari korban M. ALI, dilakukanlah lirik lapangan di TKP, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap kedua tersangka.
Tak lama kemudian, tersangka M. Guffron bersama temannya Oki (DPO), datang lagi ke TKP untuk mencari mangsa dengan korban yang berbeda.
Saat itulah unit Reskrim Polsek Genteng segera menangkap kedua tersangka, tetapi tersangka lainnya Oki berhasil melarikan diri. Kemudian tersangka M. Guffron digelandang ke Mapolsek Genteng, untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka Guffron, bahwa mereka melakukan pencurian ini sebanyak 2 (dua) kali, dilakukan di Sidoarjo alun-alun dan di Surabaya.
Barang bukti yang didapatkan dari tersangka yaitu, 1 (satu) unit hand phone (hp) merek Huawei Mate 20 pro, warna hitam.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan.
Menurut Kanit Reskrim Iptu Sutrisno S.H., membenarkan dengan adanya tersangka pencurian pemberatan yang ditangkap anggotanya,” benar mas, tersangka pencurian pemberatan sudah kita amankan, dan yang 1 (satu) tersangka atas nama Oki masih dalam pengejaran dengan korban suami istri yang sedang berphoto selfi di alun-alun Surabaya di Jalan Yos Sudarso dekat Balai Pemuda Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno S.H., kepada wartawan wirafokus. (Dwi W)
