― Advertisement ―

Jalin Tali Silaturahmi Madas Sedarah PAC Dukuh Pakis Gelar Acara Rutinan

Surabaya,Wirafokus.com - Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama serta penguatan internal Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Madas PAC Dukuh Pakis Surabaya kembali melaksanakan kegiatan...
BerandaKotaRATUSAN PEKERJA MALAM TUNTUT CABUT ATAU REVISI PERWALI NO.33 TAHUN 2020

RATUSAN PEKERJA MALAM TUNTUT CABUT ATAU REVISI PERWALI NO.33 TAHUN 2020

Ket. Photo: Masa aksi pendemo kaum pekerja seni hiburan dan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) didepan halaman Kantor Pemkot Surabaya.

Surabaya,wirafokus.com- Ratusan pekerja seni dan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) kota Surabaya, Senin (3/8) sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai, mendatangi Kantor Pemerintah Kota Surabaya. Kedatangan para pekerja seni dan pekerja rekreasi hiburan umum, khususnya hiburan malam hari untuk menuntut dan meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini menghapus ataupun merevisi Perwali No.33 Tahun 2020.

Adapun dalam Undang-Undang Perwali No.33 Tahun 2020 yang tertuang dalam pasal 20 ayat (1) dan (2) tentang tidak diperbolehkannya rekreasi hiburan malam (RHU) yang beroperasi di kota Surabaya, dan juga dalam pasal (25) terkait jam malam. Seperti yang dikemukakan oleh salah satu pekerja malam Feni yang sudah hadir dan datang guna ingin supaya ibu Walikota Tri Rismaharini segera mencabut ataupun mervisi Perwali No.33 Tahun 2020,” kalau tempat kerja kami ditutup, lalu kami akan mencari nafkah dimana dan kami semua ini kebanyakan seorang janda yang butuh makan dan lain sebagainya untuk keluarga kami,” kata Feni yang seorang pekerja malam dan seorang janda yang bekerja disalah satu tempat hiburan malam di wilayah Surabaya Barat kepada wartawan wirafokus.com .

Ket. Photo: Beberapa aksi demo yang menuntut adanya Perwali No.33 Tahun 2020

Dalam tuntutannya melalui orasi dari salah satu perwakilan pekerja malam ataupun pekerja rekreasi hiburan umum (RHU), sambil berorasi dan berteriak,”Bu Risma tolong Perwali No.33 Tahun 2020 , saya mewakili seluruh pekerja hiburan malam di Surabaya, meminta sekali lagi kepada Bu Risma untuk mencabut Perwali No.33 Tahun 2020 sekarang juga,”teriaknya diatas kap mobil orasi.
Hal senada juga diungkapkan oleh seorang pekerja rekreasi hiburan umum (RHU), ia mengaku sudah sekitar 5 (lima) bulan lebih tidak memiliki penghasilan, dikarenakan tempat mereka bekerja sudah tidak beroperasional lagi, sehingga penghasilanpun sudah tidak ada.

Sambil menunggu hasil keputusan dari beberapa perwakilan yang sudah dipersilahkan masuk di kantor pemerintah kota (PEMKOT) Surabaya, para aksi yang berunjukrasa menyajikan hiburan seperti musik hiburan malam yang lebih dikenal dengan musik disc jocky (DJ) dengan menampilkan para pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) berjoget bersama, baik diatas kap mobil orasi ataupun di kerumunan para aksi tersebut.

Setelah ditunggu hasil dari perwakilan pekerja seni dan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) yang sudah dipersilahkan masuk oleh para staf Pemkot, ternyata Walikota dan Wakil Walikota tidak ada ditempat dengan alasan beliau lagi sibuk.

Dan para pendemo berangsur-angsur meninggalkan halaman luar Pemkot Surabaya.

Sementara itu, Nurdin Longgari dari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya saat ditemui sebagian dari awak media diruang kerja di Jl. Jaksa Agung Suprapto mengatakan,” sehubungan dengan adanya aksi demo para pekerja seni dan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) ini, alhamdulillah kita selaku perwakilan dipersilahkan untuk masuk dan ingin sekali bertemu dengan Walikota dan tidak ada urusan dengan pak Irfan selaku kepala Linmas, tetapi beliau tidak ada dan kita juga menunggu Wakil Walikota juga tidak ada ditempat, ya lebih baik kita lanjut aksi saja. Aksinya besok itu tanggal 5 Agustus 2020 dari elemen lain, insya’allah kita bantu juga, lalu tanggal 6 Agustus 2020, kita lanjutkan lagi aksi sampai adanya revisi Perwali atau dicabutnya Perwali dan saya akan mulai membuat surat besok untuk dibuat tanggal 6, 7, 8, 9, 10 Agustus 2020 tetap kami turun dan alasan ibu Walikota entah bagaimana dan disitu juga ada Kapolrestabes Surabaya yang juga tidak mendukung kita, Kapolres sendiri berbicara langsung bahwa beliaulah yang tidak pada rekomendasi juga, begitu bahasanya beliau.
Jadi memang warga Surabaya ini hampir semua dibunuh, khususnya para pekerja hiburan malam dan seharusnya hotel juga khan harus ditutup, dan yang berhak mencabut ijin khan Walikota. Dan kami merasa kecewa karena tidak ditemui oleh ibu Walikota Surabaya, dan saya berpesan kepada ibu Walikota, tolong sudah terakhir ini masa jabatan, jangan sampai terkesan 10 (sepuluh) tahun jadi Walikota hanya taman saja yang indah, tapi keadilan buat rakyat ini tidak ada dan kesejahteraannya tidak bagus, bukan kita disini, Surabaya ini bukan tamannya saja yang mau dimakan diumpamakan warga mau datang ke taman saja indah, tapi sakit hatinya warga ini banyak pekerja.” ungkap Nurdin Longgari selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya kepada awak media.

Menurut Nurdin ada beberapa pekerja yang harus dipisahkan antara pekerja seni hiburan dan pekerja seni dipanggung seperti artis dangdut yang juga ada dj (Disc Jocky) yang bekerja di hiburan malam tersebut.

Ket. Photo: Nurdin Longgari selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila saat ditemui dikantornya dan diwawancarai oleh beberapa awak media saat selesai aksi demo.

Disamping itu Nurdin berharap supaya ibu walikota memberikan statemennya apa Perwali No.33 Tahun 2020 ini direvisi atau dicabut.

Masih menurut Nurdin, bahwa adanya jam malam yang tidak sesuai dengan aturan bahwasannya kalaupun jam malam seharusnya ada batasan jam dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul berapa, tetapi sampai pukul berapa tidak dijelaskan. Sehingga menurut pengamatan Nurdin Longgari selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila bahwa Perwali No.33 Tahun 2020 ini adalah Perwali yang dipaksakan.

Sedangkan dari Komisi D Fathoni, Nurdin juga menjelaskan,” bahwa beliau juga melakukan orasi didepan para pekerja seni dan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) memberikan statemennya bahwa meminta untuk Perwali dicabut, dan dasar analisis akademisnya ini Walikota dengan siapa itu sudah tidak jelas,” jelas Nurdin Longgari.

Nurdin juga ingin melaporkan dan memberikan kepada ketua DPD agar supaya bisa difasilitasi untuk menuju kelangkah hukum, tapi harus ada hak DPD senator untuk bisa memanggil Walikota dan dipertemukan oleh Mendagri untuk membahas tentang masalah ini. “Karena ini menyiksa rakyat dan harus ada solusi, Walikota harus memberikan solusi dan ini akan saya laporkan dan kalàu saya mentok disini, saya harus ke DPD atau DPR RI, dan saya anggap Walikota ibu Tri Rismaharini dianggap melecehkan anggota DPRD,” pungkas Nurdin Longgari. (Dwi W)