Ket. Photo: Tersangka pengedar shabu yang meringkuk di tahanan Polsek Semampir
Surabaya,wirafokus.com- Berdasarkan Surat Laporan atau LP yang di keluarkan oleh SPKT Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan nomor LP-A/21/VIII/RES.4.2/2020/Polres Pelabuhan Tg Perak/SPKT Polsek Semampir, tertanggal 24 Agustus 2020. Telah menangkap seorang pemuda pengangguran bernama Faisol (22), tempat tinggal Jl. Bolodewo Kel. Sidotopo, Kec. Semampir, Senin (24/8), sekira pukul 12.00 WIB, di jalan Prabowo Semampir, sekitar pasar.
Sebelumnya dari masyarakat memberikan informasi kepada unit Reskrim sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa terdapat peredaran Narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh seorang pemuda, setelah dengan adanya laporan tersebut, unit
Reskrim melakukan lidik lapangan dan pemantauan di dekat pasar, tidak lama kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, pemuda yang dicurigai segera diamankan oleh team unit Reskrim, setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pemuda yang bernama Faisol (22).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan hp (hand phone) merk Samsung, dan tersangka diinterogasi oleh petugas, akhirnya mau menunjukkan barang bukti (BB) yang disimpan di bawah pot bunga bekas di pinggir jalan keluar masuknya kampung depan rumah kosong. Barang berupa shabu ditemukan dalam keadaan didalam dompet kecil.
Hasil dari interogasi, bahwa tersangka menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu sudah 1 (satu) tahun.
Barang yang diedarkan adalah milik ZR yang sekarang masih dalam pencarian atau DPO, tersangka menjual shabu tersebut dengan harga perpoket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan komisi Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per poketnya. Kini tersangka dan bb (Barang Bukti) sudah diamankan di Polsek Semampir.

Barang bukti yang didapatkan dari tersangka Faisol yang dikemas kedalam plastik kecil, dengan berat brutto 6,92 gram dengan rincian antara lain :
1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu berat kotor 0,31 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,32 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,33 gram,1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,33 gram,1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,31 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan 0,30 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,28 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,31 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,31 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,30 gram, 1(satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,29 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan 0,30 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil berisikan shabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) buah HP (Hand Phone) merek Samsung type B. 310 E warna putih dengan nomor 0838xxxxxx62, sejumlah uang tunai dengan nilai nominal Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar.

Menurut keterangan Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto Agus A.Md,” memang benar, anggota kami telah menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu atas nama Faisol dan pemilik barang haram tersebut adalah ZR yang kini masih dalam pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan ,” kata Kompol Ariyanto Agus A.Md., selaku Kapolsek Semampir kepada wartawan wirafokus.com .
Sedangkan pasal yang dikenakan oleh tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Dwi W).
